Surat Telegram bernomor STR/725/X/ OPS.2./2020 tertanggal 23 Oktober 2020 memerintahkan jajaran untuk melanjutkan operasi selama 2 bulan atau 61 hari ke depan. Terhitung mulai 1 November sampai 31 Desember 2020.
Operasi Kontijensi Aman Nusa ll Penanganan Covid-19 sudah digelar sejak tanggal 19 Maret 2020. terhitung sejak 31 Oktober, tahap V operasi tersebut berakhir. Artinya, 1 November hingga 31 Desember 2020 adalaj Operasi Kontijensi Aman Nusa ll tahap ke-VI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, segala upaya telah dilakukan pemerintah dalam memerangi dan memutus mata rantai Covid-19.
Mulai dari pendisiplinan masyarakat melalui adaptasi kebiasaan baru untuk mematuhi protokol kesehatan hingga langkah-langkah luar biasa melalui percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.
Atas alasan itu, Polri ikut andil dengan menggelar operasi yustisi sebagai kewajiban untuk melaksanakan pengamanan terkait kegiatan pemerintah tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: