Kapolda Metro Jaya: 1.192 Pendemo Diamankan, 54 Orang Ditetapkan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 12 Oktober 2020, 16:23 WIB
Kapolda Metro Jaya: 1.192 Pendemo Diamankan, 54 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolda Metro Jaya saat konferensi pers/Ist
rmol news logo Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 1.192 orang pendemo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir rusuh di Jakarta pada Kamis (8/10). Sebanyak 54 orang pendemo telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan ada 135 (pendemo) berpotensi ke tingkat penyidikan dari data itu yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10).

Pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nana, dijerat dengan pasal 212, 218, 406 dan 170 KUHP.

Nana menambahkan, dari total pendemo yang diamankan, 34 diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Kesemuanya, kata Nana, telah dikirim ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi.

Disatu sisi, Nana menghimbau agar elemen masyarakat yang berencana melakukan aksi memperhatikan secara seksama peserta aksi sehingga tidak disusupi apalagi ditunggangi.

"Jangan sampai disusupi atau ditunggangi kelompok anti kemapanan kemudian mereka melakukan anarkisme," tandas Nana rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA