"Dari hasil pemeriksaan ada 135 (pendemo) berpotensi ke tingkat penyidikan dari data itu yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10).
Pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nana, dijerat dengan pasal 212, 218, 406 dan 170 KUHP.
Nana menambahkan, dari total pendemo yang diamankan, 34 diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Kesemuanya, kata Nana, telah dikirim ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi.
Disatu sisi, Nana menghimbau agar elemen masyarakat yang berencana melakukan aksi memperhatikan secara seksama peserta aksi sehingga tidak disusupi apalagi ditunggangi.
"Jangan sampai disusupi atau ditunggangi kelompok anti kemapanan kemudian mereka melakukan anarkisme," tandas Nana
BERITA TERKAIT: