Masih PSBB Alasan Polri Tak Izinkan Massa Tolak UU Ciptaker Masuk Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 08 Oktober 2020, 11:31 WIB
Masih PSBB Alasan Polri Tak Izinkan Massa Tolak UU Ciptaker Masuk Jakarta
Brigjen Awi Setiyono/RMOL
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas melarang setiap kegiatan berkumpulnya massa di wilayah DKI Jakarta. Masih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditambah adanya Surat Telegram Kapolri menjadi alasan korps bhayangkara melarang demontrasi di Ibukota.

Untuk itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono meminta agar para buruh tidak berusaha memasuki Jakarta. Jika memang memaksakan unjuk rasa, agar dilaksanakan di daerah masing-masing.

"Kita tetap melakukan preemtif, preventif, pencegahan-pencegahan, imbauan-imbauan agar tidak bergerak menuju Jakarta. Tapi tetap saja, silakan kalau mau demo di tempat masing-masing," kata Awi, Kamis (8/10).

Polri sendiri telah menggelar komunikasi dengan para koordinator lapangan atau serikat pekerja untuk tidak melaksanakan demo. Apabila tetap memaksamakan demo, diminta mengurangi jumlah massanya agar protokol kesehatan tetap terjaga.

"Karena kita tahu, sampai saat ini kita masih dalam pandemi Covid-19, pak Kapolri kemarin pun sudah mengeluarkan TR untuk memberikan arahan pada jajaran untuk memaksimalkan upaya mencegah terjadinya klaster baru," jelas Awi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara nasional yang rencana bakal dilakukan pada 6-8 Oktober 2020.

Demonstrasi tersebut terkait penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam telegram itu tertulis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA