Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Naik Penyidikan, Police Line Kebakaran Gedung Kejagung Dibuka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 17 September 2020, 18:15 WIB
Naik Penyidikan, <i>Police Line</i> Kebakaran Gedung Kejagung Dibuka
Pembukaan police line di lokasi kebakaran kantor Kejaksaan Agung/RMOL
rmol news logo Peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai adanya unsur dugaan tindak pidana. Dengan begitu, police line di TKP kebakaran resmi dibuka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, tim penyelidik gabungan yang terdiri dari Bareskrim, Direskrimum Polda Metro, dan Polres Jakarta Selatan resmi membuka garis polisi yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Agung.

 â€œSore ini, pukul 16.30 WIB telah dilaksanakan penandatangan berita acara pembukaan police line dari tim penyelidik gabungan,” kata Argo kepada wartawan, Kamis (17/9).

Dibukanya garis polisi di TKP kebakaran karena tim penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik dan Inafis Bareskrim Polri telah rampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Api kemudian cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Pembukaan police line dilakukan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim, Kombes Budi Herdi dan disaksikan pihak Kejaksaan Agung diwakili oleh M Yusuf Jaksa pada Jampidum dan Jaksa Wahyudi yang merupakan Kabag Rumga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA