Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Musnahkan 300 Kg Sabu, Polda Kalsel Selamatkan 2,9 Juta Jiwa Dari Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 02 September 2020, 18:43 WIB
Musnahkan 300 Kg Sabu, Polda Kalsel Selamatkan 2,9 Juta Jiwa Dari Narkoba
Kapolda Kalsel, Irjen Nico Afinta saat menunjukkan barang bukti sabu Rp 300 kg/RMOL
rmol news logo Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu dari Jaringan Internasional Malaysia-Kaltra-Kaltim-Kalsel seberat 299,992 kilogram di Lapangan Satpas Km 21, Kalsel.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta menyatakan kejahatan narkoba merupakan salah satu kejahatan lintas batas negara (transnational crime) yang saat ini mendapatkan atensi cukup besar dari Presiden RI dan Kapolri.

"Peperangan menghadapi narkoba menjadi atensi Presiden dan Kapolri, sehingga kami harus siap menghadapi para pelaku lejahatan narkoba yang menggunakan modus operasi tinggi, teknologi yang canggih dan didukung oleh jaringan organisasi yang luas," kata Nico kepada wartawan, Rabu (2/9).

Dia menyatakan peredaran narkoba telah banyak menimbulkan korban dari berbagai kalangan, karena itu penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tentu bukan perkara yang mudah.

Namun hal itu harus menjadi pemacu bagi jajarannya untuk lebih meningkatkan upaya pencegahan pemberantasan tindak pidana narkoba.

"Melalui pemusanahan barang buktti hasil pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini bisa menyelamatkan 2.999.920 jiwa dari bahaya narkoba,” tandasnya.

Nico juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait, baik dari legislatif, Pemda, ormas/LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh masyarakat atas dukungan dan support selama ini kepada Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Selatan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA