Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Siap Hadapi Gugatan Prapreadilan Anita Kolopaking

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 10 Agustus 2020, 17:53 WIB
Polri Siap Hadapi Gugatan Prapreadilan Anita Kolopaking
Anita Sari Kolopaking/Net
rmol news logo Tim kuasa hukum Anita Kolopaking berencana bakal mengajukan sidang prapradilan terkait penahanan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim.

Anita Kolopaking adalah mantan kuasa hukum Djoko Tjandra. Djoko terbelit kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Terkait rencana itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Polri siap untuk menghadapi sidang Praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Anita.

Karena pada prinsipnya, kata Awi, Praperadilan merupakan hak setiap orang yang telah diatur dalam KUHP.

“Itu sah-sah saja karena sudah diatur dalam Kuhap dalam rangka untuk menguji penangkapan dan penahanan seseorang. Karena dalam Praperadilan ini tentu penyidik akan menyiapkan tim untuk menghadapi Praperadilan yang tentunya kita sama menunggu dari Pengadilan Negeri,” kata Awi kepada wartawan, Senin (10/8).

Sebelumnya, tim advokat pembela Anita Dewi Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya Anita Dewi Kolopaking, usai diperiksa penyidik Bareskrim.

Jurubicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, mengaku keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito melalui keterangan tertulis.

Dijelaskannya, alasan penahanan tersebut, sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Anita kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," pungkas Tito. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA