Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Bebaskan Maria Pauline Lumowa Tunjuk Pengacara Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 17 Juli 2020, 10:43 WIB
Polri Bebaskan Maria Pauline Lumowa Tunjuk Pengacara Sendiri
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono/Ist
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempersilakan tersangka pembobolan Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa menunjuk pengacara untuk mendampinginya selama proses penyidikan.

Maria sebelumnya meminta agar Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda untuk mendampingi namun permintaan itu ditolak. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri juga sudah melayangkan surat kepada Kedubes Belanda terkait permintaan Maria.

“Polri sudah mengirimkan surat ke Kedubes Belanda, kemudian setelah kita komunikasikan mendapat jawaban bahwa Kedubes Belanda tidak akan mendampingi Maria. Tetapi dari Dubes menyiapkan beberapa nama lawyer, penasihat hukum disipakan. Silakan untuk memilih mana yang akan ditunjuk atau dipilih Ibu Maria,” urai Argo kepada wartawan, Jumat (17/7).

Argo menjelaskan, sampai saat ini Polri masih menunggu Maria Pauline Lumowa untuk menunjuk sendiri pengacara. Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung memulai pemeriksaan. Polri sendr memiliki waktu lantaran masa penahanan Maria Pauline Lumowa sampai 20 hari dan bisa diperpanjang selama 40 hari.

Untuk menunggu Maria menunjuk kuasa hukum, penyidik, kata Argo telah mempersiapkan langkah-langkah dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

“Kami sudah mempersiapkan 14 saksi, yaitu yang pernah dihukum. Yang sudah keluar, kemuduan saksi-saksi lain pada kasus itu, ada 14 (orang saksi) kita periksa, baru nanti kita periksa tersangka,” pungkas Argo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA