Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan 74 Ribu Benih Lobster Ke Vietnam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 14 Juli 2020, 19:56 WIB
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan 74 Ribu Benih Lobster Ke Vietnam
Kusmianto, tersangka penyelundupan/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri telah rampung tuntaskan berkas perkara rencana penyelundupan 74 ribu benih lobster dengan tersangka Kusmianto alias Lim Swie King alias AAN.

Tersangka ditangkap pada 5 Juni 2020 di sebuah gudang di Cileungsi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Syahar Diantono menegaskan, pelimpahan berkas perkara ini wujud komitmen Polri perang melawan penyelundup benih lobster atau benur dan memastikan menindak tegas setiap pelaku.

“Kami pastikan menindak tegas terhadap pelaku penyelundupan benih lobster, itu sudah komitmen Polri,” kata Brigjen Syahar Diantono kepada wartawan, Selasa (14/7).

Syahar mengungkap, tersangka selain tidak memiliki izin ekspor, benur yang didapat juga tidak jelas asal usulnya.

Rencananya, kata Syahar, ribuan benur itu bakal diekspor ke Vietnam melalui jalur gelap.

“Rencananya mau diekspor ke Vietnam,” ujarnya.

Tersangka terbukti melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 31/2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 31/2004.

“Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, diharapkan pada kasus ini menjadi yusrisprudensi ke depan. Meski adanya Permen 12/2020 yang membuka kran ekspor, namun eksportir harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam Permen 12/2020 Tentang Pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.

“Meski memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam peraturan menteri, dan melanggar ketentuan undang-undang. Dalam hal ini, Kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster,” urai Syahar.

Adapun 74 ribu benih lobster itu, 44 ribu diantaranya dilepas ke laut Carita, Banten. 30 ribu benih diberikan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk keperluan riset dan 200 benur dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan.

“Pelepasan dilakukan oleh BKIPM KKP dan Penyidik Bareskrim,” pungkas Syahar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA