Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026, 11:33 WIB
Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia periode 2023-2027, Wide Putra Ananda. (Foto: Istimewa)
BAGI sebagian besar masyarakat, kisah seorang atlet sering kali berhenti di podium kemenangan. 

Saat medali diraih, lagu kebangsaan berkumandang, dan bendera Merah Putih berkibar, publik memberikan apresiasi setinggi-tingginya. 

Namun kenyataannya, kehidupan seorang atlet tidak berhenti ketika pertandingan selesai. Justru setelah sorak-sorai mereda, tantangan yang lebih besar sering kali dimulai.

Ketika cedera datang, kontrak bermasalah, bonus tidak jelas, atau masa pensiun tiba, tidak sedikit atlet Indonesia yang harus menghadapi semuanya seorang diri. 

Padahal sejak usia muda mereka telah mengorbankan waktu, tenaga, pendidikan, bahkan kehidupan pribadi demi mengharumkan nama Indonesia di arena pertandingan. 

Mereka berjuang demi bangsa dan negara, tetapi ketika karier berakhir, perlindungan hukum terhadap profesi mereka masih belum memiliki kepastian yang memadai.

Masalah tersebut sesungguhnya telah berlangsung lama. Namun, perhatian publik lebih sering tertuju pada medali, kemenangan, dan selebrasi pertandingan dibandingkan pada kehidupan atlet setelah kompetisi berakhir. 

Akibatnya, persoalan seperti kontrak yang tidak setara, minimnya jaminan sosial, ketidakjelasan perlindungan pascakarier, hingga lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa terus berulang dari generasi ke generasi.

Kondisi inilah yang kemudian melahirkan kegelisahan akademik mengenai pentingnya konstruksi hukum olahraga Indonesia. 

Kajian ini tidak hanya memandang olahraga sebagai pertandingan atau hiburan publik semata, tetapi juga sebagai ruang hukum, ruang ekonomi, sekaligus ruang kemanusiaan yang membutuhkan keberpihakan negara. 

Selama ini, atlet lebih sering diposisikan sebagai alat pencetak prestasi daripada sebagai profesi yang wajib dilindungi negara. Bahkan, dalam situasi tertentu, atlet kerap menjadi komoditas politik.

Melalui disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum”, penulis mencoba menggugat cara lama negara memandang atlet. 

Atlet sepatutnya tidak lagi dapat ditempatkan sekadar sebagai pelaku olahraga, melainkan harus diakui sebagai profesi yang memiliki hak, kewajiban, standar etik, jaminan sosial, hingga kepastian hukum yang jelas.

Saat ini olahraga modern telah berkembang jauh melampaui sekadar pertandingan dan kompetisi. Olahraga kini menjadi bagian dari sistem sosial, ekonomi, industri, bahkan diplomasi negara. 

Oleh karena itu, tanpa konstruksi hukum yang kuat, dunia olahraga berpotensi melahirkan ketimpangan, eksploitasi, dan ketidakadilan bagi atlet sebagai aktor utama di dalamnya.

Sayangnya, di Indonesia, profesi atlet dinilai belum memperoleh kepastian hukum karena belum diakui sebagai profesi etis dalam sistem perundang-undangan nasional. 

Ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerentanan kontraktual, tidak adanya jaminan sosial, keterbatasan perlindungan terhadap hak-hak atlet, lemahnya jaminan pascakarier, hingga tidak tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut atlet semata, melainkan juga cara negara memandang olahraga. 

Di sejumlah negara maju, atlet telah ditempatkan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional. Mereka tidak lagi dipandang sekadar pencetak prestasi, tetapi juga pekerja profesional yang hak-haknya wajib dijamin negara.

Melalui pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris, penelitian ini menelaah berbagai regulasi olahraga di Indonesia sekaligus membandingkannya dengan sistem perlindungan atlet di Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 belum memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap atlet sebagai profesi. 

Kondisi tersebut menciptakan kekosongan hukum yang berdampak pada rentannya posisi atlet, baik dalam persoalan kontrak, jaminan sosial, maupun penyelesaian sengketa.

Lembaga penyelesaian sengketa olahraga seperti Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) juga belum sepenuhnya mampu memberikan akses keadilan yang optimal bagi atlet. 

Berangkat dari kenyataan itulah, penelitian ini menawarkan gagasan mengenai konstruksi Hukum Olahraga Indonesia yang mencakup pengakuan atlet sebagai profesi, pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet, harmonisasi hukum nasional dengan prinsip lex sportiva internasional, hingga penguatan kelembagaan arbitrase olahraga di Indonesia.

Menariknya, gagasan mengenai konstruksi Hukum Olahraga Indonesia ini lahir bukan dari ruang akademik yang jauh dari realitas lapangan. 

Di tengah proses penyusunan disertasi, penulis juga mengikuti Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Lemhannas RI Angkatan LXVIII Tahun 2025.

Selain aktif di dunia akademik, penulis juga memiliki pengalaman panjang dalam dunia olahraga nasional maupun internasional. 

Antara lain menjadi asisten manajer Tim Nasional Sepak Bola U-19 serta menjabat Chef de Mission (CDM) Tim Nasional Indonesia pada Toulon Tournament 2017 di Marseille, Prancis, yang dikenal sebagai salah satu turnamen sepak bola internasional kelompok usia paling bergengsi di dunia. 

Di bidang pengembangan olahraga, pada 2016, penulis menjadi penggagas berdirinya olahraga bela diri asal Uzbekistan, Kurash, di Indonesia sekaligus mendirikan federasi kurash pertama yang kemudian berkembang menjadi PB FERKUSHI (Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia). 

Penelitian ini diharapkan dapat menjadi pijakan awal menuju pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet di Indonesia. rmol news logo article


Wide Putra Ananda

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia periode 2023-2027
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA