Menanggapinya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad memastikan pesan itu adalah
hoax atau tidak benar.
“Saya sudah konfirmasi ke Mabes Polri, dan pesan itu dinyatakan hoax atau tidak benar,†kata Pandra, sapannya, kepada
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (24/6).
Menurutnya, Mabes Polri beserta seluruh jajaran kepolisian di kewilayahan bersama TNI dan berbagai elemen masyarakat tidak menerapkan denda berupa nominal uang, melainkan hanya teguran dan sanksi sosial.
“Teguran dan sanksinya bersifat mendidik bisa diterapkan guna mengingatkan warga agar bisa memenuhi protokol kesehatan,†jelasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan pesan yang beredar di media sosial tersebut. “Namun, masyarakat tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,†ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: