Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Pakai Masker Denda Rp 200 Ribu? Ini Penjelasan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 24 Juni 2020, 22:10 WIB
Tak Pakai Masker Denda Rp 200 Ribu? Ini Penjelasan Polisi
Beredar informasi denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker/Repro
rmol news logo Beredar sebuah pesan di media sosial tentang informasi razia pemakaian masker bagi masyarakat Indonesia saat berada di fasilitas umum 21 Juni-31 Juli 2020 disertai dengan sanksi dan denda minimal Rp 250 ribu.

Menanggapinya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad memastikan pesan itu adalah hoax atau tidak benar.

“Saya sudah konfirmasi ke Mabes Polri, dan pesan itu dinyatakan hoax atau tidak benar,” kata Pandra, sapannya, kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (24/6).

Menurutnya, Mabes Polri beserta seluruh jajaran kepolisian di kewilayahan bersama TNI dan berbagai elemen masyarakat tidak menerapkan denda berupa nominal uang, melainkan hanya teguran dan sanksi sosial.

“Teguran dan sanksinya bersifat mendidik bisa diterapkan guna mengingatkan warga agar bisa memenuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan pesan yang beredar di media sosial tersebut. “Namun, masyarakat tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA