Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Sebar Ujaran Kebencian Pada Jokowi, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polda Kepri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 16 Juni 2020, 21:02 WIB
Diduga Sebar Ujaran Kebencian Pada Jokowi, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polda Kepri
Seorang IRT yang ditangkap oleh Polda Riau karena diduga sebar kebencian pada Jokowi/RMOL
rmol news logo Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan seorang wanita inisial UN yang diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian di media sosial.

Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa UN melihat ada video di laman postingan video dari grup Facebook dengan nama video milenial.

"Kejadian pada Rabu 10 Juni 2020 sekitar pukul 17.15 WIB tersangka melihat video dan mendengarkan lalu membagikan video yang diduga berisi SARA," kata Putu dalam keteranganya, Selasa (16/6).

Selanjutnya kata Putu, UN  membagikan video tersebut ke sebuah akun grup Facebook dengan isi muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas SARA.

"Dengan adanya video tersebut patroli Cyber langsung melacak dan berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian tersebut," jelasnya.

Polisi lalu mengamankan pemilik akun pada 12 Juni 2020. Dari pengakuan yang bersangkutan, dirinya tidak mengenal orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut.

"Tujuan UN membagikan video tersebut karena merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan grup Facebook sejumlah grup P4WB. Maka orang juga ikut merasa tidak suka," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, UN dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Atas perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

"Kita juga mengamankan barang bukti handphone merek Xiaomi milik UN," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA