Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, pengkajian itu dilakukan agar pelayanan tetap bisa diberikan meski masyarakat tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep
new normal dari pemerintah," kata Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5).
Kendati demikian, sampai dengan saat ini pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup. Kebijakan itu menyusul terjadinya wabah virus corona.
Bahkan, Polri juga sudah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) untuk memperpanjang penutupan pelayanan syarat administrasi berkendara bagi masyarakat.
"Sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," tutup Ahmad.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: