Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data-data pada paspor 14 warga negara indonesia (WNI) yang menjadi awak buah kapal (ABK) di kapal Long Xing 629. Ferdy mengatakan, empat paspor milik ABK dikeluarkan oleh imigrasi Tanjung Priok, sementara 10 paspor lainya dikeluarkan imigrasi Pemalang.
“Kita akan cek kebenarnan paspor dan data di situ. Hari ini kita (lakukan pemeriksaan) virtual dengan imigrasi Pemalang, Imigrasi Priok kita samperin,†kata Ferdy saat dihubungi, Selasa (12/5).
Selain itu, secara maraton, jajarannya juga telah melakukan pemanggilan terhadap PT APJ yang merupakan agen pemberangkatan 8 dari 14 ABK di kapal Long Xing. Usai dilakukan pemeriksaan, kata Ferdy akan langsung dilakukan gelar perkara
“Sehabis periksa langsung gelar. Kalau nanti sudah ada 2 alat bukti bahwa terjadi TPPO, maka kita akan naik sidik. Sore mungkin akan dilakukan gelar perkara,†pungkas Ferdy.
Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629.
Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.
Bahkan, dari video tersebut nampak ABK kapal melempar (melarung) jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.
Buntutnya 14 WNI ABK Long Xing 629 meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: