Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidik Masih Pertimbangkan Permintaan Said Didu Yang Ingin Diperiksa Di Rumah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 12 Mei 2020, 14:21 WIB
Penyidik Masih Pertimbangkan Permintaan Said Didu Yang Ingin Diperiksa Di Rumah
Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan/Repro
rmol news logo Penyidik Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini masih mempertimbangkan permintaan mantan sekretaris BUMN Said Didu agar pemeriksaan dilakukan di kediamannya.

“Hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers melalui streaming, Selasa (12/5).

Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum mantan sekretaris BUMN Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis Senin kemarin (11/5) menyampaikan, kliennya menunggu konfirmasi penyidik bersedia atau tidak melakukan pemeriksaan dikediaman Said Didu.

“Ya saat ini kami masih menunggu, belum ada konfirmasi,” kata Helvis saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/5).

Pada prinsipinya, terang Helvis, klienya Said Didu sangat siap untuk diperiksa untuk diambil keteranganya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui sosial media atau ITE.

Sebelumnya, Helvis bersama tim kuasa hukum lainya mengantarkan surat permohonan pemeriksaan kepada penyidik agar melakukan pemeriksaan di kediaman pribadi Said Didu.

Disampaikan Helvis, alasan pernohonan itu diajukan salah satunya berkaitan dengan pandemi virus corona yang sedang terjadi dan terkait dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Helvis, surat permohonan itu telah diajukan ke pihak kepolisian. Saat ini, kata Helvis, pihaknya masih menunggu jawaban kepolisian apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.

Pada Senin (4/5) pekan lalu, Said juga telah dipanggil oleh penyidik Polri sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Pemanggilan itu berdasarkan surat panggilan pemeriksaan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber.

Merujuk pada surat itu, diketahui bahwa panggilan terhadap Said merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April yang dilayangkan oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya.

Saat itu Said tak memenuhi panggilan dan meminta agar pemeriksaan itu ditunda mengingat status PSBB yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta dan Tangerang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA