Pemudik dari Tangerang ini membawa pulang oleh-oleh pil koplo jenis hexymer.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, dari tangan pelaku, berhasil diamankan sembilan paket pil hexymer. Setiap paketnya berisi 10 butir.
"Tersangka mengaku, pil hexymer itu sebagai oleh-oleh saja untuk teman-temannya," kata AKBP Ridy dilansir dari
Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (10/5).
Kepada penyidik tersangka mengaku sebelumnya memiliki 20 paket pil hexymer dan sebagian telah dijual kepada temannya serta dikonsumsi pribadi.
Tiap satu paketnya, ia membeli seharga Rp 10 ribu. Kemudian dijual lagi Rp 40 ribu untuk tiap paketnya.
"Tersangka kami jerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: