Di Lapangan, Polisi Punya Diskresi Penilaian Soal Larangan Mudik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 30 April 2020, 15:57 WIB
Di Lapangan, Polisi Punya Diskresi Penilaian Soal Larangan Mudik
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki diskresi penilaian dalam menentukan mana masyarakat yang diperbolehkan pulang ke kampung halaman saat razia di lapangan.

Begitu tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (30/4).

“Polisi punya diskresi kepolisian atas penilian di lapangan karena emergensi dan kepentingan kemanusiaan. Misalnya orang tua meninggal dan membawa orang sakit,” jelasnya.

Dengan begitu, masyarakat hanya diperbolehkan untuk mengantar atau menengok keluarga di kampung halaman dengan ketentuan dan sifat emergensi tertentu, dan mendapat surat izin dari instansi terkait.

Saat berada di luar kota, sambung Argo, statusnya ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

“Dan harus dikarantika 14 hari saat sampai tujuan,” pungkas Argo.

Argo menegaskan, pada prinsipnya sesuai dengan kebijakan resmi dari pemerintah mudik tetap dilarang.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono memperbolehkan warga untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik karena berbagai alasan. Seperti keluarganya sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA