Larangan Mudik Mulai Berlaku, Ini Titik-titik Penyekatan Akses Keluar Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 24 April 2020, 11:51 WIB
Larangan Mudik Mulai Berlaku, Ini Titik-titik Penyekatan Akses Keluar Jakarta
Sejumlah titik penyekatan sudah dilakukan polisi untuk mencegah warga mudik/Net
rmol news logo Pelarangan mudik resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4). Sejumlah akses keluar masuk Jakarta pun sudah disekat dengan penjagaan ketat anggota Polri.

Dari informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, penyekatan dilakukan di akses jalan tol maupun arteri atau nontol. Adapun jalan tol yang disekat antara lain tol Tomang, Kebun Jeruk, Kembangan, Jagorawi, Cawang, Cikunir, dan Bekasi Barat.

Sementara untuk jalan nontol atau arteri yang disekat antara lain Jalan Arteri Kalideres Jakarta Barat, Pasar Rebo Jakarta Timur, Cakung Jakarta Timur, By Pass Bekasi, dan Kalimalang Jakarta Timur.

Penyekatan ini dilakukan untuk melihat dan mengawasi para pengendara mobil, khususnya mobil pribadi yang melintas dan mengarah ke luar Jakarta. Oleh polisi pengendara ditanya kepentingan, dan hendak kemana. Jika bekerja, wajib memperlihatkan surat keterangan kerja dan ID Card.

Sementara untuk angkutan bus, polisi bakal menurunkan semua penumpang terkecuali penumpang yang bertujuan untuk bekerja.

Namun demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penyekatan ini tidak berlaku terhadap kendaraan-kendaraan yang mengangkut logistik, alat kesehatan, dan mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM).

“Kecuali kendaraan logistik, yang angkut alat kesehatan, BBM dan kendaraan lainnya yang menyangkut kebutuhan banyak," tutur Argo, Selasa (21/4). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA