Begitu yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, dalam FGD dengan tema “Strategi Pelibatan Masyarakat Sebagai Solusi Dalam Menangkal Ancaman Kamtibmas Dimasa Pandemik Covid-19†melalui
live streaming, Rabu (22/4).
“Masyarakat untuk tidak percaya pemberitaan berkaitan dengan kejahatan di medsos yang belum dipastikan kebenarannya,†kata Argo.
Argo mencontohkan sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan dua orang wanita. Satu orang tegeletak di pinggir jalan dan satu lagi tengah ditolong oleh pengendara lain. Lalu narasi yang beredar kedua wanita tersebut adalah korban pembegalan. Namun faktanya, mereka adalah korban kecelakaan.
“Untuk itu kami meminta masyarakat jangan gampang percaya dengan video dan narasi yang beredar dan ikut menyebarkannya, harus dicek dulu,†tekan Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, sejauh ini Polri telah mengamankan 28 narapidana yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan memlalui program asimilasi.
Puluhan napi yang kembali berulah itu tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Mereka melakukan aksi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor hingga pelecehan seksual.
Ada pun daftar narapidana yang kembali berulah itu tersebar di beberapa Polda. Di antaranya di Polda Jawa Tengah 8 napi dengan kasus curanmor, curat, curas, dan pelecehan seksual
Kemudian, Polda Kalimantan Barat 3 napi kasus curanmor. Polda Jawa Timur 2 napi kasus curanmor. Polda Banten 1 napi kasus pencurian. Polda Kalimantan Timur 2 napi kasus pencurian dan penipuan. Polda Metro Jaya 1 napi kasus curas.
Lalu Polda Kalimantan Selatan 2 napi kasus pencurian dan curat. Polda Kaltara 3 napi kasus pencurian. Polda Sulteng 1 napi kasus pencurian. Polda NTT 1 napi kasus penganiayaan, dan Polda Sumut 4 napi kasus curat dan pencurian.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: