Menurutnya, apabila tarawih dikerjakan di rumah, maka pahala yang didapat akan dua kali lipat. Sebab, bisa menjaga kehidupan dan keselamatan umat selain pahal ibadah tarawih.
“Tentu tidak mengurangi nilai, bahkan pahala tarawih di rumah itu dua kali lipat karena menjaga kehidupan umat dan ibadah tetap dilaksanakan. Jadi optimistis lah dalam menghadapi bulan Ramadan nanti walaupun kita tidak mudik dan tarawih di masjid,†ucap Rahmat, Jumat (10/4).
Sementara terkait fatwa haram mudik, Rahmat menyebut, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat. Dalam hal ini MUI Jabar mendorong MUI Pusat untuk mempertimbangkan fatwa haram mudik.
“Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional tapi kami akan coba komunikasikan,†tambah Rahmat, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.Namun secara pribadi, Rahmat berpandangan, bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, mudik harus dicegah. Karena berpotensi besar menularkan
Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), penyebab Covid-19.
“Saya secara pribadi cenderung harus segera dikeluarkan fatwanya (haram mudik), karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram,†jelasnya.
Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun akan lebih berpotensi besar pada kemudharatan karena mengancam jiwa manusia.
“Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: