Hal ini dijelaskan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra saat jumpa pers, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (9/4).
"Operasi ini memiliki tujuan untuk mendetksi, mencegah, dan menangani, merehabilitasi penegakan hukum dan melaksanakan bantuan operasi kepolisian, yang secara khusus semuanya diorientasikan kepada penanganan Covid-19," terangnya.
Untuk menjalankan operasi Nusa Dua ini, kerja kepolisian diperkuat dengan maklumat Kapolri nomor 2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah terkait penanganan penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, dikatakan Asep Adi Saputro, dasar penangan wabah Covid-19 dengan dasar maklumat Kapolri mengacu pada asas keselamatan rakyat.
"Bapak Kapolri menekankan untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di tempat sendiri," ucap Asep Adi Saputra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.