Polri Tingkatkan Upaya Pencegahan Dan Penegakan Hukum Terkait Hoax Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 03 Maret 2020, 14:52 WIB
Polri Tingkatkan Upaya Pencegahan Dan Penegakan Hukum Terkait Hoax Corona
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra/RMOL
rmol news logo Aspek ketenangan bagi masyarakat saat ini sangat dibutuhkan, salah satunya dengan pemberitaan yang jernih. Untuk itu, Polri meningkatkan upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap hoax soal virus corona yang beredar.

Demikian yang disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan disela acara workshop dalam rangka IAWP 2020 Polwan Menuju Panggung Utama Kepolisian di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3).

“Kita setiap hari melakukan partoli siber di dunia maya, kalau ditemukan adanya hoax kita tidak ragu menindak. Mengingat hoax berpengaruh negatif di masyarkat,” ujar Asep.

Untuk itu, Polri menghimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan sosial media di tengah maraknya informasi khususnya terkait virus corona yang belum tentu valid kebenaranya.

“Jangan percaya pemberitaan dan menyebarkan kepada orang lain,” himbau Asep.

Dampak daripada informasi-informasi yang menyesatkan tersebut saat ini dinilai menyebabkan masyarakat panik.

Hal tersebut, kata Asep terlihat adanya fenomena terjadi di tengah masyarakat yang membeli masker dengan harga tinggi, bahkan akibat dari kepanikan masyarakat memborong sembako di supermarket-supermarket yang ada.

“Dalam hal ini, Polisi tidak berdiam diri, kita melakukan koordinasi dengan berbagai instansi dan melakukan penyelidikan,” katanya.

Terkait hal tersebut, sambung Asep, pihaknya mewanti-wanti pengusaha agar tidak melakukan penimbunan barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Jika terbukti, Polri tidak segan untuk melakukan tindakan hukum tegas kepada pengusaha yang nekat bermain di tengah kepanikan masyarakat terkait virus corona.

“Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan, bisa ditindak dengan UU perdagangan pasal 107 ancaman 5 tahun dan denda 50 miliar. Mabes punya satgas pangan, yang membantu mengntrol ketersedian bahan pangan,” pungkas perwira dengan melati tiga dipundak ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA