Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Delapan Orang Ditetapkan Tersangka Pengerusakan AEON Mal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 26 Februari 2020, 21:12 WIB
Delapan Orang Ditetapkan Tersangka Pengerusakan AEON Mal
Kaca AEON retak usai aksi massa/RMOL
rmol news logo Jajaran Polres Jakarta Timur resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam peristiwa pengerusakan AEON Mal, Jakarta Timur. Enam tersangka diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kita melakukan investigasi dari upaya penyelidikan tim Polda dan Jaktim sehingga berhasil diamankan 23 orang dibawa ke komando Jakarta Timur dan dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi, Rabu (26/2).

Para tersangka itu dikenakan Pasal 170 junto Pasal 160 dan 406 KUHP. Mereka dikenakan pasal kekerasan dan pengerusakan secara bersama-sama.

Dari 8 tersangka itu, Suyudi menyebut ada 6 tersangka yang masih di bawah umur. Meski di bawah umur, polisi tetap melanjutkan kasus itu.

"Dari 8 orang ini, 6 diantaranya adalah anak. Tentunya karena menyangkut anak perlakuan penyidikannya secara khusus ya kita akan libatkan pihak Bappas, orang tua dan dititipkan sementara di Andayani untuk proses lebih lanjut," ungkap Suyudi.

Para tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Perannya mulai dari pengerusakan pagar, merusak kaca mal hingga menganiaya sekuriti mal.

"Peran dari ke-8 orang ini berbeda-beda, ada yang melakukan pengerusakan pagar, pengerusakan pos sekuriti, merusak memecah kaca-kaca mal," kata Suyudi.

Seperti diberitakan, aksi perusakan AEON Mal itu berlangsung pada Selasa (25/2) lalu.  

Aksi perusakan itu diawali oleh massa yang meminta pertanggung jawaban pihak perumahan Jakarta Garden City (JGC) karena menganggap adanya pembangunan di  wilayah itu mengakibatkan banjir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA