"Kita melakukan investigasi dari upaya penyelidikan tim Polda dan Jaktim sehingga berhasil diamankan 23 orang dibawa ke komando Jakarta Timur dan dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi, Rabu (26/2).
Para tersangka itu dikenakan Pasal 170 junto Pasal 160 dan 406 KUHP. Mereka dikenakan pasal kekerasan dan pengerusakan secara bersama-sama.
Dari 8 tersangka itu, Suyudi menyebut ada 6 tersangka yang masih di bawah umur. Meski di bawah umur, polisi tetap melanjutkan kasus itu.
"Dari 8 orang ini, 6 diantaranya adalah anak. Tentunya karena menyangkut anak perlakuan penyidikannya secara khusus ya kita akan libatkan pihak Bappas, orang tua dan dititipkan sementara di Andayani untuk proses lebih lanjut," ungkap Suyudi.
Para tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Perannya mulai dari pengerusakan pagar, merusak kaca mal hingga menganiaya sekuriti mal.
"Peran dari ke-8 orang ini berbeda-beda, ada yang melakukan pengerusakan pagar, pengerusakan pos sekuriti, merusak memecah kaca-kaca mal," kata Suyudi.
Seperti diberitakan, aksi perusakan AEON Mal itu berlangsung pada Selasa (25/2) lalu.
Aksi perusakan itu diawali oleh massa yang meminta pertanggung jawaban pihak perumahan Jakarta Garden City (JGC) karena menganggap adanya pembangunan di wilayah itu mengakibatkan banjir.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.