Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aksi 212 Digelar Besok, Mabes Polri Ingatkan Hak Dan Kewajiban Pendemo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 20 Februari 2020, 18:25 WIB
Aksi 212 Digelar Besok, Mabes Polri Ingatkan Hak Dan Kewajiban Pendemo
Kombes Asep Adi Saputra/Net
rmol news logo Massa dari Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 direncanakan bakal menggelar aksi unjuk rasa, Jumat besok (21/2).

Unjuk rasa dengan nama 'Aksi 212' ini mengusung tema "Berantas Mega Korupsi, Selamatkan NKRI".

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, pada prinsipnya seluruh warga negara boleh menyatakan pendapat di muka umum, namun dengan catatan harus mematuhi hak dan kewajiban.

"Yang penting sekali lagi harus menjaga keutuhan NKRI," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/2).

Dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, ada hak dan kewajiban bagi para pendemo. Haknya adalah mendapat perlindungan berupa pengamanan saat aksi.

"Haknya mereka dilindungi undang-undang, artinya pihak kepolisian melakukan pelayanan pengamanan terhadap kegiatan itu. Kewajibannya dia melaporkan berapa jumlah massa yang dikerahkan, siapa pimpinannya, alat peraga atau apa yang akan digunakan," tutur Asep.

Kewajiban pendemo selanjutnya adalah mematuhi ketentuan, seperti mengakhiri aksi pada pukul 18.00 WIB, dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Tidak boleh mengganggu kamtibmas. Dia tidak boleh mengganggu aktivitas masyarakat lain dan menghormati norma-norma sosial yang berlaku," pesan Asep.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sebelumnya menyebutkan, puluhan ribu massa akan turun dalam aksi besok.

Slamet mengatakan, lokasi aksi akan berpusat di depan Istana Negara, Jakarta. Sedangkan untuk titik kumpul akan difokuskan di Patung Kuda.

Dan dalam pernyataan yang dikirimkan Sekretaris Umum FPI Munarman, aksi ini dilatarbelakangi penggagas yang merasa penanganan sejumlah kasus di negeri ini masih mandek. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA