"Sebanyak 268 warga binaan lapas Kabanjahe yang telah memiliki putusan inkrah pengadilan dipindahkan keempat lapas yang ada di Sumut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (13/2).
Yaitu, Lapas Dairi, Lapas Tanjung Gusta Medan, Lapas Binjai, dan Lapas Langkat.
Sementara 198 napi yang belum berstatus inkrah dari pengadilan, dititip di Rutan Polres dan Polsek yang ada di wilayah Polda Sumut.
Argo menjelaskan, 118 napi dititip di Polres Tanah Karo, 10 napi di Polsek Berastagi, lima di Polsek Munthe, lima di Polsek Barusjahe, 20 di Polsek Tigapanah, 20 di Polsek Juhar, 10 di Polsek Simpang, dan lima di Polsek Tigabinaga.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.