Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, Polri memang telah menerima informasi pengembalian Kompol Rosa dari KPK kepada Polri.
Namun, dibatalkan karena masa tugas yang bersangkutan masih sampai September 2020.
"Artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik," kata Argo.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyampaikan, Kompol Rosa telah dikembalikan kepada Korps Bhayangkara per tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan
surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, dan sesuai keputusan pimpinan KPK.
"Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditandatangani Karo SDM," ujar Firli saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (4/2).
BERITA TERKAIT: