Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus itu bermula pada pertengahan Januari 2020 saat pihaknya menerima informasi soal narkotika yang akan masuk melalui paket pos.
"Tanggal 29 Januari kami dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket
control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2)
Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat untuk memastikan informasi tersebut. Benar saja, paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur.
Polisi kemudian membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak yang berisi sabu cair.
"Paket itu berbentuk sepeti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilogram, ini masih berat kotornya aja," jelas Yusri.
"Cara gunakanya ini ada lubangnya, saat dikeluarkan, cairan itu mengeras. Itulah sabu-sabunya," sambungnya.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu tersangka berinisial D yang saat itu mengambil paket.
Dari keterangan D, Yusri menyebut tersangka hanya disuruh mengambil barang oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itulah, polisi mengembangkan dan menangkap 3 tersangka lainnya yakni inisial I, E dan R.
"Kemudian kami tangkap tersangka R, kemudian saudara E dan I yang tak lain suami istri dan pemesan barang," jelas mantan Kabid Humas Polda Jabar ini.
Yusri menyebut, polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus itu, termasuk mencari tahu lokasi para tersangka menyebarkan narkotika itu.
"Ini masih kita dalami," tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: