Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, JR ditangkap oleh polisi sejak Jumat (31/1) yang lalu.
“Dan sudah ditahan secara resmi,†kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/2).
Penahanan JR ini, sambung Asep ditetapkan oleh penyidik setelah melalui proses pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan tiga orang saksi ahli pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), bahasa dan forensik.
“Tersangka ditahan atas dugaan telah langgar pasal 28, 27, Jo pasal 45 UU 19/2016 tentang ITE. karena komprehensif maka ditetapkan saudara JR menjadi tersangka dan kemudiam ditahan,†pungkas Asep.
Sebelumnya, akun Zikria Dzatil, dalam unggahannya, mengunggah foto Risma yang tengah bersih-bersih. Kemudian menyertakan caption bernada hinaan dengan emoticon tertawa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: