Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, tersangka SS sudah dua kali mencuri di lokasi berbeda. Aksi tersebut dilakukan sejak Agustus 2019.
Lanjut Yusri, lokasi pencurian pertama dilakukan di Living Plaza Jabeka yang berlokasi di Jalan Niaga Raya, Cikarang Utara. Kedua adalah Rumah Sakit Siloam Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku melakukan aksinya di dua TKP berbeda," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (30/1).
Yusri menjelaskan, SS beraksi pada Rabu (28/8) silam. Dia berangkat dari kediamannya menggunakan mobil dan membawa perlengkapan mencuri.
"Dan sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pencurian sepeti dongkrak, konci shok, dan bata hebel," sambungnya.
Dalam melancarkan aksinya, SS memarkirkan mobilnya terlebih dahulu ketika sampai di lokasi.
"Kemudian pelaku membuka ban mobil korban dengan menggunakan dongkrak dan konci shock. Selanjutnya ban mobil yang sudah dicopot diganjal menggunakan hebel. Pelaku mencuri keempat ban mobil dalam waktu 60 menit," papar Yusri.
Dari tangan SS polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu unit mobil, satu set dongkrak, dan peralatan mencuri lainnya.
Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
BERITA TERKAIT: