Polri Bentuk Tiga Satgas Dalam Rangka Pengamanan Natal Dan Tahun Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 18 Desember 2019, 17:59 WIB
Polri Bentuk Tiga Satgas Dalam Rangka Pengamanan Natal Dan Tahun Baru
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra/Net
rmol news logo Polri membentuk tiga satuan tugas atau Satgas guna mengamankan perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Tiga Satgas ini yakni Satgas Pangan, Satgas BBM dan Satgas Aman Nusa II terkait bencana.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, dibentuknya Satgas Pangan guna menjaga stabilitas harga pangan di pasar.

"Begitupun Satgas BBM dibentuk guna menjaga ketersediaan BBM dalam perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/12).

Sementara untuk Satgas Aman Nusa II, dimaksudkan untuk penanganan bencana alam dan konflik sosial. Satgas ini juga akan serentak dilakukan seluruh Indonesia.

"Untuk Jakarta ada 2.500 personel gabungan dan seluruh wilayah menjalankan Satgas ini juga," katanya.

Ketiga Satgas ini, lanjut Asep, membantu operasi kepolisian dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru yang diberi sandi Operasi Lilin.

Sebelum Operasi Lilin, Polri lebih dulu menggelar Operasi Zebra yang bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kedisplinan masyarakat dalam berkendara.

"Operasi Zebra berakhir November kemarin," katanya.

Dalam Operasi Lilin, sebanyak 121.385 personel gabungan dikerahkan. Dalam Operadi ini, Polri juga akan mengatur lalu lintas bagi masyarakat yang berpergian baik ke kampung halaman maupun ke tempat wisata.

"Straregi pengamanan lalu lintas ada rekayasa lalin ada oneway sistem dan pengalihan arus," katanya.

Selain lalu lintas, Polri pun berupaya menjaga stabilitas keamanan dari sisi aksi terorisme dan adanya aksi sweeping ormas. Khusus aksi sweeping ormas, Asep menegaskan akan menindak tegas jika ada ormas yang melanggar hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA