Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Orang Jadi DPO Kasus Pengembang Perumahan Syariah Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 18 Desember 2019, 12:37 WIB
Dua Orang Jadi DPO Kasus Pengembang Perumahan Syariah Fiktif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net
rmol news logo Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap pengembang perumahan syariah fiktif yang berhasil menipu 3.680 konsumen.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Inisial dan nama sudah ada. Penyidik sudah datang ke kediamannya tapi tidak ada. Sementara saksi korban banyak berdatangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/12).

Polda Metro berharap, para korban turut membantu aparat Kepolisian untuk memburu aset-aset milik PT PT Wepro Citra Sentosa (WCS) yang merupakan pengembang dari perumahan syariah fiktif ini.

Di samping itu, tambah Yusri, pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui rekam jejak transaksi keuangan mereka selama menjalankan aksi.

“Diperkirakan sampai Rp 40 miliar kerugian konsumen ini,” tandas Yusri.

Dari empat tersangka, yakni MA, SW, CB, dan S mengaku uang Rp 40 miliar milik konsumen itu telah dipakai untuk membebaskan lahan, pembayaran gaji pegawai, operasional kantor, dan pengurusan adminitrasi lainya.

“Termasuk kantor di Kebayoran Square katanya miliknya tapi itu sewaan,” pungkas Yusri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan, empat tersangka memiliki peran yang berbeda.

Tersangka MA berperan sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa. Ia juga yang memiliki inisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif.

Sedangkan, tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa. Ia berperan menjalankan perusahaan dan bekerja sama dengan pihak lain untuk penjualan perumahan fiktif.

Tersangka CB berperan sebagai pegawai pemasaran. Ia juga berperan untuk membuat iklan serta brosur untuk meyakinkan para konsumen.

Sedang tersangka S berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang para korban. Ia merupakan istri dari tersangka MA. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA