“Dari hasil uji balistik, selongsong peluru dan proyektil yang ditemukan kemudian disandingkan dengan enam senjata api yang diduga dibawa oleh enam anggota Polri,†kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Kombes Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11).
Menurut Kombes Chuzaini yang juga menjadi ketua tim investigasi penyidikan kasus ini, dua proyektil dan selongsong peluru yang ditemukan identik dengan senjata jenis HS yang dibawa salah satu anggota yang membawa senjata saat kejadian.
“Menyimpulkan dua proyektil dan selongsong identik senjata api jenis HS yang dimiliki Brigadir AM (Abdul Malik),†ujarnya.
Dari hasil gelar perkara, Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan atau karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal atau luka. Ia dijerat dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 359 KUHP subs Pasal 350 ayat (1) dan ayat (2).
“Terhadap Brigadir AM dilakukan penahanan dan berkas perkara dilimpahkan JPU,†demikian Patoppoi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: