Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ajak Anak Di Bawah Umur Beraksi, Abu Rara Bakal Kena Sanksi Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 17 Oktober 2019, 20:56 WIB
Ajak Anak Di Bawah Umur Beraksi, Abu Rara Bakal Kena Sanksi Berat
Pisau yang d berikan Abu Rara kepada anaknya untuk melakukan amaliyah/Net
rmol news logo Hukuman berat menanti penikam Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahril Alamsyah alias Abu Rara.

Ini lantaran Abu Rara turut mengajak istrinya, Fitri Andriana dan anak yang masih berumur 14 tahun untuk melakukan aksi teror.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menguraikan bahwa Abu Rara bakal dikenai tambahan sepertiga hukuman karena telah mempengaruhi anak di bawah umur untuk melakukan aksi teror.

“Kepada terduga Abu Rara ini nanti akan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat," kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/10).

Selain mendoktrin anaknya sendiri yang saat ini identitasnya masih dirahasiakan oleh Densus 88 Antiteror, Abu Rara juga telah memberikan pisau kepada buah hatinya itu pada saat melakukan aksi penikaman terhadap Menkopolhukam Wiranto di Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10).

Beruntung, sambung Dedi, sang anak tak beraksi karena tak berani melakukan penusukan.

“Senjata yang digunakan ada tiga, satu digunakan Abu Rara, satu digunakan istri, dan satu digunakan anaknya. Anaknya menggunakan pisau dan sudah diperintahkan Abu Rara menyerang Polisi. Tapi anak mengurungkan niatnya karena tak berani,” papar Dedi.

Pasca peristiwa itu, Densus hingga Kamis 17 Oktober 2019 telah menangkap 40 orang terduga teroris. Jika dihitung sejak Januari hingga Oktober sebanyak 184 orang terduga teroris telah diamankan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA