Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Buzzer Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Oktober 2019, 13:23 WIB
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan <i>Buzzer</i> Jokowi
Ninoy Karundeng setekah dianiaya/RMOL
rmol news logo Penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebaka kasus dugaan pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, selain Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz Bernard Abdul Jabbar, pihaknya juga telah menetapkan F alias Ferry sebagai tersangka.

Fery ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa bersamaan dengan Ustaz Bernard sejak Senin (7/10) kemarin.

"Ya betul F ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Argo Yuwono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/10).

Fery ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat ikut melakukan intimidasi terhadap Ninoy Karundeng.

"Ya betul ikut intimidasi," singkatnya.

Sehingga, penetapan tersangka terhadap Ferry menambah jumlah tersangka yakni sebanyak 13 orang yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan Ferry.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA