Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Bernard Abdul Jabbar ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari 12 jam sejak Senin kemarin (7/10).
"Ya betul, Bernard Abdul Jabbar telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Argo kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/10).
Argo menambahkan, penyidik menetapkan status tersangka lantaran Bernard diduga turut serta melakukan intimidasi terhadap Ninoy saat berada di dalam Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin malam (30/9) hingga Selasa pagi (1/10).
"Iya betul ikut intimidasi," singkatnya.
Bernard Abdul Jabbar menjadi tersangka ke-12 setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ninoy Karundeng.
Kesebelas orang tersebut yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA dan R. Mereka telah dilakukan penahanan, namun salah satu diantaranya yakni TR ditangguhkan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: