Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan berawal dari unggahan di akun medsos Dandhy yang menggambarkan kegiatan di Papua.
"Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya, diunggah terus kegiatan itu," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Dalam kasus ini, Dandhy diduga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu.
Namun demikian, Dandhy tidak ditahan. Argo menguraikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan kewenangan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Jam 3 pagi kita pulangkan. Penyidik yang lebih mempunyai kewenangan ditahan tidaknya seseorang," kata Argo.
Dandhy, kata Argo dijerat pasal 29 ayat 2, pasal 45 huruf A ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: