LBH Jakarta sebelumnya mengklaim klien mereka, Jurubicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Suryanta Ginting ditempatkan di ruang isolasi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca:
LBH Jakarta Klaim Ada Pengibar Bintang Kejora Ditahan Di Sel Isolasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dengan tegas memastikan tudingan tersebut tidak benar.
“Terkait dengan pemberitaan bahwa tersangka Surya Anta ditempatkan di ruang isolasi adalah tidak benar," kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9).
Menurutnya, Mako Brimob Polda Metro Jaya tidak memiliki ruangan isolasi sebagaimana dikabarkan digunakan untuk menahan Surya, yang terjerat kasus dugaan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara beberapa waktu lalu.
“Sebelum ditahan tersangka melalui tahapan sesuai prosedur seperti pemeriksaan kesehatan, makan yang cukup ,pakaian tahanan, penyampaian keluhan, waktu kunjungan, dan telah dibelikan Alkitab untuk pembinaan kerohanian," jelas Argo.
Berkaitan dengan pemisahan sel antara Surya dengan lima tersangka lainnya, kata Argo, dikarenakan Surya merupakan tahanan yang memiliki karakteristik status hukum yang berbeda.
"Dalam sistem pemasyarakatan atau perlakuan terhadap tahanan harus dipisahkan sesuai karakteristiknya, status hukum, jenis kelamin, dan usia mengacu kepada The United Nations Standard Minimum Rules For The treatment Of Prisoners," papar Argo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: