"Rp 2.3 miliar belum disetor,†kata Kepala BPJS Lampung Heru Subroto.
Diduga uang iuran sejumlah tersebut ditilep Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Sainin Nurjaya.
Dampaknya, BPJS Lampung tak bisa memberikan hak sembilan buruh yang meninggal dan satu orang tewas kecelakaan kerja tiga tahun terakhir ini, jelas Heru seperti dilansir
RMOL Lampung, Jumat (15/3).
Sementara perusahaan perusahaan bongkar muat selalu menyetorkan iuran secara tertib kepada pihak koperasi yang menjadi hak-hak buruh.
Menurut Heru, ada indikasi kriminal karena secara formal uang tersebut sudah diserahkan Perusahaan Bongkar Muat kepada Koperasi (PBM).
Sementara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPD RI menindaklanjuti pengaduan Forum Masyarakat Bersatu Buruh TKBM Pelabuhan Panjang, Kamis (14/3), kasus dugaan penggelapan uang BPJS juga diungkapkan.
Terkait fakta ini, Kepada
RMOL Lampung, Andi Surya, anggota DPD RI asal Lampung mengatakan hal ini merupakan masalah baru bagi Ketua Koperasi Sainin Nurjaya. Pihak buruh akan melaporan hal ini kepada pihak kepolisian.
"Persoalan semakin panjang. Ada indikasi penggelapan dana BPJS," kata Andi.
BERITA TERKAIT: