Jurubicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa uang itu diterima dari 37 pejabat pembuat komitmen (PPK). Dia tidak merinci detail siapa saja pejabat yang mengembalikan uang tersebut.
"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan," kata Febri di dalam keterangannya, Selasa (19/2)
Namun demikian, KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini.
“Oleh karena itu, kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap kooperatif mengembalikan uang ke KPK," jelasnya.
Dalam kasus dugaan suap proyek SPAM, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara empat lainnya diduga sebagai penerima suap, di antaranya Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: