Terpidana kasus korupsi itu bebas bersyarat setelah mendapat total remisi 14 bulan dan 15 hari sejak menjalani pidana penjara di Lapas Porong pasa Oktober 2018 lalu.
Kresna juga telah membayar denda dari dua perkara sebesar Rp750 juta.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Sofia Andriani mengatakan, Rendra wajib lapor satu kali setiap bulan di Bapas Malang.
"Kewajibannya absen setiap bulan satu kali di Bapas, tidak ada bedanya dengan klien yang lainnya," kata Sofia dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (25/4).
Sofia menjelaskan, Rendra telah diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama menjadi klien Bapas Malang. Rendra akan menjalani pembinaan di bawah pengawasan Bapas Malang hingga 28 Juli 2028.
Kewajiban lain yang harus dipenuhi Rendra adalah tidak melakukan pelanggaran atau pengulangan pidana, tidak membuat resah di lingkungan sekitar serta dilarang untuk pergi ke luar negeri.
"Juga dilarang pergi ke luar negeri, kecuali untuk haji, umrah dan berobat. Itu juga harus izin ke kementerian," kata Sofia.
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur menyatakan pembebasan bersyarat diberikan kepada Rendra karena telah memenuhi persyaratan administratif yang ada.
Rendra telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Kelas I Surabaya.
BERITA TERKAIT: