Temuan Indonesialeaks Perlu Dibuktikan Penegak Hukum

Satu-satunya Cara Setop Polemik

Jumat, 26 Oktober 2018, 09:57 WIB
Temuan <i>Indonesialeaks</i> Perlu Dibuktikan Penegak Hukum
Foto/Net
rmol news logo Meski laporan Indonesialeaks soal perusakan barang bukti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan produk jurnalistik, dibutuhkan tindak lanjut untuk menghentikan polemik ini. Caranya, lakukan pembuktian hukum atas dugaan tersebut.

Hal ini ditegaskan Ketua Setara Institute, Hendardi. Menurutnya, sebagai situs penyebar laporan anonim, produk Indonesialeaks jelas bukan produk jurnalistik dan bukan liputan produk kerja lembaga penegak hukum yang layak dipercaya.

"Model kerja Indonesialeaks ditujukan untuk membuat perde­batan di tengah masyarakat. Yang justru rentan dimanipu­lasi oleh siapa saja. Tujuannya, menghancurkan kredibilitas dan integritas seseorang," ujarnya, di Jakarta, kemarin.

Kata Hendardi, meski Ketua KPK Agus Rahardjo menyata­kan tuduhan Indonesialeaks sulit dibuktikan karena tidak memi­liki rujukan dan bukti-bukti valid, publik tetap membutuhkan jawaban atas polemik ini.Satu-satunya cara mengakhiri perde­batan ini, kata dia, adalah dengan pembuktian yang dilakukan oleh penegak hukum.

"Karena sebagai tuduhan yang serius, maka pihak-pihak terten­tu agar tidak melakukan politick­ing atas produk Indonesialeaks tersebut," kata Hendardi.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad menerangkan, perlu ada investigasi tentang Indonesialeaks menempatkan diri sebagai portal investigasi.

"Kebenaran informasi Indonesialeaks tidak satupun menguatkan karena tidak ada alat bukti, proses hukum harus kembali ke alat bukti," terangnya.

Menurut Suparji, keberadaan Indonesialeaks belum bisa di­pastikan apakah sudah sesuaidengan peraturan hukum. Karena setiap lembaga yang resmi harusterdaftar dalam Perseroan Terbatas (PT) sehingga secara legal formal memiliki kekuatan hukum.

"Jika tidak resmi, Kominfo harusmenutup situs Indonesialeaks. Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas in­formasi Indonesialeaks, persoalan ini bisa dibawa ke ranah hukum," imbuhnya.

Pengamat media dari Universitas Bung Karno, Feri Sanjaya mengatakan, Indonesialeaks seharusnya mencantumkan nara­sumber, tidak dirahasiakan, bahkan menyembunyikannya. "Jangan sampai informasi hoaks yang disebarkan," ujarnya.

Kata dia, jika polemik ini dibiarkan, maka dapat menjadi alat untuk mengkriminalisasi seseorang seperti dalam kasus dugaan perusakan alat bukti di KPK.

"Indonesialeaks tidak jelas alamat kantor medianya. Cuma sekadar portal 'website' saja, yang bisa muncul menjelang momen tertentu seperti Pemilu 2019," sebutnya.

Pakar komunikasi politikUniversitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengingatkan, karya jurnalistik harus mengedepankan unsur kehati-hatian. Sekali disampaikan ke permu­kaan, tidak bisa ditarik kembali karena berbekas.

Karya jurnalistik, kata dia, juga harus melakukan cek dan ricek kepada lembaga-lembaga atau individu-individu terkait. "Sejatinya mereka harus melakukan ricek juga kepada pihak kepolisian sebelum merilis dan menyampaikan data tersebut ke permukaan," katanya.

Direktur Eksekutif Para Syndicate, Ari Nurcahyo memper­tanyakan, apakah informasi Indonesialeaks fakta kebenaran atau propaganda. Juga, apakah Indonesialeaks murni mengawal masyarakat sipil

"Secara politik memang ada kontestasi antar kelompok kepent­ingan yang menggoreng kasus ini, tetapi jangan sampai informasi ini sekadar sensasi saja. Karena ini muncul di tengah momentum politik," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA