Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Wahyu Setiawan: Selama Kampanye, Petahana Presiden Boleh Menggunakan Fasilitas Negara Yang Melekat

Sabtu, 29 September 2018, 09:09 WIB
Wahyu Setiawan: Selama Kampanye, Petahana Presiden Boleh Menggunakan Fasilitas Negara Yang Melekat
Wahyu Setiawan/Net
rmol news logo Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan panjang lebar menjelaskan mengenai beberapa isu yang me­nyangkut KPU. Antara lain men­genai aturan iklan kampanye, fasilitas apa saja yang didapat oleh capres petahana serta kabar KPU akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berikut penuturan Wahyu Setiawan selengkapnya :

Sebenarnya seperti apa sih aturan terkait penayangan iklan kinerja pemerintah yang berpotensi dipolitisir untuk menaik­kan elektabilitas capres tertentu, apakah secara aturan itu boleh?
Itu case by case. Apakah itu ada unsur kampanye atau tidak. Jangan berandai-andai dulu

Kenapa tak diatur dari awal?
Iklan kampanye itu 21 hari kan, mulai 24 Maret sampai 13 April. Dengan kata lain, iklan kampanye tak boleh di luar itu. Tetapi kalau bukan iklan kampanye, tentu boleh. Kami tegas­kan bahwa yang dimaksudkan iklan bendungan itu kan itu bu­kan iklan kampanye. Jadi boleh ditayangkan karena itu laporan kinerja pemerintah ke masyarakat itu kewajiban. Pemerintah berke­wajiban memberikan informasi bagi masyarakat tentang penca­paian kinerjanya.

Lantas apa parameter yang digunakan untuk menilai iklan masuk kategori kampanye atau bukan?
Untuk melihat iklan itu kam­panye atau bukan, ukurannya harus berdasarkan regulasi. Kalau iklan tak memenuhi unsur-unsur kampanye tentu itu tak bisa dikatakan iklan kampa­nye. Tetapi kalau memenuhi yaiklan kampanye. Nah kalau iklan bendungan itu siapa yang melaksanakan? Pemerintah kan, bukan peserta pemilu. Kemudian tak ada visi misi dan program, tak ada foto atau gambar pe­serta pemilu, jadi tak ada citra diri di situ. Jadi itu bukan iklan kampanye apalagi iklan itu di­laksanakan sebelum penetapan Paslon capres-cawapres. Berarti semakin tak bisa dikatakan seba­gai iklan kampanye.

Nah, kalau dalam proses kampanye, ada iklan seperti itu dengan menampilkan pe­tahana, apa termasuk pelang­garan atau tidak?

Tidak selalu. Karena kita harus ukur apakah iklan terse­but mengandung unsur-unsur kampanye atau tidak. Bisa iya bisa tidak. Lah unsur kampanye itu ada visi, misi, program, danatau citra diri. Sepanjang memenuhi norma itu berarti ya kampanye. Sepanjang tidak ya bukan kampanye. Citra diri itu dua hal, yang pertama nomor urut paslon, dan yang kedua foto atau gambar paslon. Itu bersifat kumulatif

Tapi salah satu dari calon­nya masuk?
Tidak masalah. Karena apa, kampanye itu dilakukan oleh pasangan calon, pasangan itu dua.

Kalau boleh tahu berapa be­sar anggaran dana kampanye khusus iklan di media massa?
Iya ada dananya sendiri. Karena ada beberapa fasilitas kam­panye dari KPU, salah satunya adalah iklan kampanye. Jadi iklan kampanye, APK, debat publik itu adalah yang difasilitasi oleh KPU. Tetapi kami berikan kesempatan kepada peserta pemilu buat mengadakan secara mandiri dengan jumlah yang terbatas.

Oh ya mengenai cuti untuk pilpres bagaimana?

Jangan kita beranggapan cuti pilpres sama dengan cuti pilkada. Kalau cuti pilkada petahana itu betul-betul dia tidak dapat men­gunakan fasilitas dalam jabatan dia. Tetapi petahana presiden tak seperti itu.

Petahana presiden, dia presi­den sekaligus calon presiden da­lam waktu yang sama. Sehingga pada saat petahana presiden kampanye, maka hal protokoler,hak keamanan, kesehatan, itu melekat. Jadi sedetikpun jabatanpresiden itu tak bisa dipindahtangankan.

Jadi jangan berpikir presiden saatberkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara apapun. Presiden dapat meng­gunakan fasilitas negara dalam hal kesehatan protokoler dan keamanan, itu sesuai amanat undang-undang. Jadi petahana presiden tidak melanggar jika melakukan hal tersebut. Karena itu memang perintah undang-undang.

Bagaimana dengan pesawat kepresidenan?
Itulah kenapa pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait hal itu. KPU akan merujuk pada PP yang menyangkut standarisasi pengamanan presiden.

Kalau memang pengamanan presiden standarnya mengguna­kan pesawat, ya berarti diper­bolehkan. Kan tidak mungkin misalnya presiden kampanye naik kijang, aspek keamannya bagaimana?

Apakah itu tidak akan abuse of power?
KPU berpedoman pada pera­turan undang-undang, sepanjang dalam undang-undang petahana memang dapat fasilitas seban­yak yang dimaksud, KPU tidak akan mempermasalahkan, karena KPU tunduk pada undang-undang.

Dalam hal ini fasilitas keamanan,kesehatan dan protokoler melekat pada diri presiden. Dan kebetulan presiden jadi capres, oleh karena itu mohon dipa­hami, berdasarkan ketentuan undag-undang, presiden yang jadi capres berhak mendapatkan fasilitas protokoler, fasilitas kesehatan, dan keamanan sebagai mana mestinya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA