Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tunggu Bukti Keterlibatan Bos PLN Di Sidang Johannes Kotjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 September 2018, 20:05 WIB
KPK Tunggu Bukti Keterlibatan Bos PLN Di Sidang Johannes Kotjo
KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu proses pengadilan untuk menetapkan status tersangka kepada Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.

Sidang yang dimaksud adalah proses dimejahijaukan tersangka pemberi suap Proyek PLTU Riau-1, Johannes B Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mereka kayaknya bakal menunggu dua tersangka sebelumnya, Kotjo dan Eni ke pengadilan dulu. Baru nanti merumuskan SB (Sofyan Basir) dari rumusan pengadilan itu," ujar Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Mpu Tantular, Ferdinand saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Jumat (21/9).

Menurut Ferdinand, KPK masih perlu penguatan alat bukti yang didapatnya untuk memvonis Sofyan Basir sebagai tersangka baru korupsi PLTU Riau-1.

"Kesaksian itu kan baru satu alat bukti. Satu orang saksi adalah satu alat bukti. Tapi sekurang-kurangnya dua alat bukti. Kecuali alat bukti KPK sebelumnya keterhubungan," kata Ferdinand.

Status Kotjo sendiri sudah masuk tahap penuntutan alias dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Waktu mulai sidangnya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti kaitan Sofyan Basir dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

Bukti itu didapat dari percakapan tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham mengenai jatah uang pemulusan alias fee dari proyek tersebut.

Dalam percakapan itu, Eni menjelaskan kepada Idrus mengenai jatah fee untuk dirinya dan Sofyan Basir. Alex juga menjelaskan, KPK masih membutuhkan sejumlah bukti lagi untuk menaikkan status Sofyan dari saksi menjadi tersangka. Sebab, bisa saja Sofyan membantah percakapan antara Eni ke Idrus.

Katanya, Sofyan pasti menjadi tersangka selanjutnya jika ditemukan bukti yang cukup.

"Kalau sudah cukup bukti pasti akan kita naikkan. Sampai sekarang hanya sebatas saksi karena alat buktinya belum cukup," tukas Alex.[lov]
    

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA