Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah menyita aset yang diduga milik Erik. "Berupa 1 unit rumah yang diduga terkait penerimaan suap tersangka EAR," kata Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/4).
Tim penyidik, kata dia, langsung menyita dan memasang plang sita pada rumah itu. "Menurut estimasi, rumah itu senilai Rp5,5 miliar," tambahnya.
Selain itu, bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara, tim penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, yakni Maya Hasmita (ibu rumah tangga), Rosniaty Siregar (notaris/PPAT), Mona Hastuti (dosen), dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).
"Para saksi dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan aset-aset tersangka EAR," pungkasnya.
Seperti diberitakan, dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu itu menyeret 6 tersangka, yakni Erik Adtrada Ritonga (EAR), Rudi Syahputra Ritonga (anggota DPRD), Efendy Syahputra alias Asiong (swasta), Fazar Syahputra alias Abe (swasta), Yusrial Suprianto Pasaribu (anggota DPRD), dan Wahyu Ramdhani Siregar (swasta).
BERITA TERKAIT: