Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh korban yang diwakili kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik, di Jakarta Pusat.
"Kami melaporkan Ketua KPU (Hasyim Asyari) ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas, yang melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN," kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, dikutip Jumat (19/4).
Lebih lanjut dijelaskan, Hasyim mulai mendekati seorang PPLN yang melapor sejak Agustus 2023 sampai Maret 2024. Padahal korban sudah menolak didekati.
"Jadi ini terus-terusan, sampai akhirnya korban merasa sangat dirugikan. Dia mengundurkan diri dari PPLN," tambahnya.
Aristo pun mengungkit tindakan asusila Hasyim terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau populer dengan nama Wanita Emas. Menurutnya, tindakan Hasyim terhadap PPLN relatif sama.
Namun dia membantah ada kepentingan politik pada kasus dugaan asusila Hasyim dengan PPLN yang nama dan asal negara penugasannya masih dirahasiakan.
"Kalau Hasnaeni itu kan ketua umum partai, punya kepentingan. Klien kami ini seorang perempuan, petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa jadi korban dari hubungan relasi kuasanya," ucapnya.
Meski kliennya tidak diancam Hasyim, namun Aristo memastikan perbuatan Hasyim terhadap salah seorang jajaran petugas adhoc di luar negeri merupakan sesuatu yang melanggar etik.
Dia memastikan, langkah hukum yang diajukan ke DKPP bukan karena kepentingan politik, mengingat rentang waktu pelaporan dengan kejadian dugaan asusila terpaut cukup lama.
"Sebenernya sudah mau dilaporkan dari saat (kejadian) terakhir, tapi takut kontraproduktif. Kenapa? Karena kan mau ada Pemilu waktu itu, dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya kan juga tidak sederhana," tutur Aristo.
"AKhirnya kita putuskan melapor sekarang. Tapi patut dicatat, tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini, selain kepentingan korban," tegasnya.
Dia juga membawa sejumlah alat bukti ke DKPP untuk membela kliennya, atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila, yang melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.
"Ada (alat bukti yang diserahkan), misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," tutup Aristo.
BERITA TERKAIT: