Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Busyro Muqoddas: Bawaslu Timbulkan Demoralisasi, Melampaui Batas Kewenangannya

Kamis, 06 September 2018, 08:13 WIB
Busyro Muqoddas: Bawaslu Timbulkan Demoralisasi, Melampaui Batas Kewenangannya
Busyro Muqoddas/Net
rmol news logo Bekas Ketua KPK Busyro Muqoddas menuangkan ke­prihatinannya terkait putusan Bawaslu meloloskan bekas napi korupsi sebagai caleg. Berikut penuturannya.

Pendapat Anda soal baceleg eks napi kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu?
Negara modern itu pasti ber­pegangan pada prinsip the rule of law. Prinsip the rule of law adalah demokrasi yang human right, demokrasi yang berpilar pada check and balance. Kami memaknai check and balance ini tidak hanya soal prosedural, tetapi juga mengandung muatan moral. Nah, ketika demokrasi transaksional menghasilkan para wakil rakyat, dan juga pejabat pusat maupun daerah, maka rakyat akan kehilangan haknya untuk memilih pemimpin yang berintegritas.

Sudah lama sekali kita itu menderita karena dipimpin oleh mereka yang terpilih, tetapi ke­tika terpilih kemudian menuju­kan inkonsistensinya, atau justru memperlihatkan keasliannya. Track recordnya yang parah secara moral, profesionalisme­nya, kepekaan sosialnya yang asli itu tidak tergambar sebelum terpilih. Nah, ketika para wakil rakyat itu tidak memiliki back­ground aktivisme sosial, maka kemudian dia tidak memiliki kepekaan sosial. Kepekaan so­sial itu adalah dimana demokrasi bisa diterapkan dalam semua kebijakan.

KPU dan Bawaslu seharusnya menjadi lembaga yang memiliki misi yang substansinya sama. Tapi kali ini ada persoalan yang krusial, yakni soal PKPU dimana kemudian oleh Bawaslu dibuat putusan tersendiri.

Di beberapa daerah eks na­pi kasus korupsi diloloskan. Ketika ini menjadi kenyataan, maka kita harus mencari solusi bersama, supaya hal itu bisa dibatalkan.

Solusi dari Anda seperti apa?

Dua bulan yang lalu kan par­pol-parpol kami undang ke sini. Saat itu sudah ada pesan-pesan moral. Tapi masalahnya ketika ini bergulir terus, kemudian satu sisi parpol sudah membuat pakta integritas, sementara di sisi lain ada sikap Bawaslu yang patut kita sayangkan itu, karena bukan hanya sudah melampaui batas kewenangannya dan menimbul­kan dampak demoralisasi, har­usnya parpol mengambil sikap tegas. Karena ini untuk merawat marwah parpol ke depan.

Bagaimanapun parpol itu lembaga demokrasi. Artinya harus kita rawat juga. Sehingga konsekuensinya parpol harus menarik mereka, menetapkan sikapnya sesuai pakta integritas itu. Tarik saja untuk kepentin­gan bangsa, sehingga parpol bisa menunjukkan kejujurannya bahwa tidak ada kepentingan kelompok.

Berarti solusinya parpol yang berinisiatif menarik mereka?
Oh iya. Kalau Bawaslu itu sebetulnya bukan saja sudah melampaui batas kewenangan, tetapi juga sudah menimbul­kan demoralisasi. Seakan-akan tidak mau tahu bahwa dengan Pemilu 2014 saja, sudah meng­hasilkan korupsi yang masif seperti terlihat saat ini. Ketika ini terang-terangan dibuat keputu­san yang menganulir PKPU itu, dampaknya akan semakin besar. Itu yang sangat saya sayangkan mencemari demokrasi. Kasihan demokrasi kita kalau itu terjadi. Harusnya demokrasi itu menu­jukan nilai moralitas tertinggi, dimana itu ada di konstitusi kita dan Pancasila.

Tapi kenyataannya sikap Bawaslu tidak menujukan itu. Jadi satu-satunya jalan itu, par­pol menujukan otoritasnya den­gan menarik mereka. Dengan begitu, mereka akan mengalami peningkatan legitimasi.

Kalau parpolnya enggak mau menarik caleg bekas napi korupsi bagaimana dong?
Ya parpol akan dicatat oleh sejarah. Kemudian yang kedua kalau parpol tidak mau menarik mereka, dengan risiko yang diderita ke depan, kalau seperti itu KPU diharapkan diproses terus dengan PKPU. Kalau kemudian calonnya tidak bisa diproses oleh KPU, ya sudah lewat jalur hukum. Mau apa lagi? Nanti kami akan mengad­vokasi.

Advokasinya seperti apa?

Pertama kami akan berikan dukungan moral terhadap KPU, karena mereka sudah mewu­judkan PKPU tersebut. PKPU itu kan sebetulnya kritalisasi dari nilai-nilai moral. Jangan sampai dicemari lah pemilu itu. Makanya ada peraturan seperti itu. Tapi kok dianulir oleh Bawaslu, sementara dia tidak berwenang melakukan itu. Dengan begitu Bawaslu terang-terangan menujukan demokralitasnya. Ketika nanti parpol sekali lagi tidak mau menarik, KPU konsisten, calon-calon yang sudah diloloskan itu biarkan saja, kan sudah dijalur hukum.

Apa bentuk advokasi yang akan Anda lakukan?

Ya advokasi kan luas maknan­ya. Termasuk memberikan pen­guatan moral kepada KPU.

Salah satu alasan Bawaslu mengambil putusan itu kan karena MK. Apa tanggapan Anda soal ini?

Begini, keputusan itu memang merujuk pada putusan MK juga. Kita semua tahu bahwa putusan MK itu tidak bulat. Ada hakim yang disenting opinion. Artinya kan di satu sisi eks napi kasus korupsi itu konstitusional. Tapi di sisi lain, konstitusi itu apa sih? Konstitusi itu kan terjema­han nilai-nilai moral, nilai-nilai peradaban, nilai-nilai integritas. Kalau tidak ada nilai-nilai terse­but, sama saja konstitusi itu tan­dus. Dan saya lihat putusan MK seperti itu. Ya sedikit ada masalah lah dari muatan moral. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA