Bagaimana penelusuran di lapangan yang Anda lakukan terkait dengan kabar berhentiÂnya pelayanan publik?Kita tidak melihat tanggal 27 itu ada penghentian pelayanan. Yang jelas, sampel yang diambil Kemendagri tidak menemukan adanya penghentian pelayanan. Tim Kemendagri menemui Camat Bekasi Barat serta lurah di Bintara Jaya dan Kranji. Tim juga menemui Pj Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah. ASN hadir dan melayani masyarakat sebagaimana mestinya. Kehadiran seluruh staf dan doÂkumen pelayanan dari ketiga instansi pada 27 Juli semuanya lengkap. Dari tinjauan lapangan didapatkan informasi mengenai sistem pelayanan yang tergangÂgu, seperti e-KTP. Informasi ini yang diduga menjadi dasar munÂculnya kabar pelayanan publik di Kota Bekasi tidak berjalan. Itu barangkali yang menjadi dasar bagi beberapa pihak yang mengambil sampel pelayanan tidak berjalan.
Anda mengatakan di beÂberapa daerah di Bekasi tidak ditemukan aksi mogok peÂlayanan publik, namun dari penelusuran di lapangan ditemukan seperti di keluraÂhan Jatirangga, Kecamatan Jakasampurna. Apa tanggaÂpan Anda?Bahwasanya di dalam Pasal 3 PP 53 Tahun 2010, setiap ASN itu wajib menaati peraturan perundang-undangan, melakukan tugas kedinasan, menjunjung tinggi kehormatan. Lalu bagaimana jika ada ASN yang tidak melaksanakan kewajibannya. Ada dua jenis pelanggaran yang mungkin dilakukannya, pertama pelanggaran disiplin dan pelangÂgaran kode etik.
Terkait hal ini kita sudah meÂminta kepada Pj untuk melakuÂkan investigasi. Yang harus diingatkan ASN mempunya kewajiban melaksanakan pelayanan publik apapun kondisinya. Kami menangkap adanya perubahan gaya kepemimpinan, dulu ketika kepala daerah yang lama, beliau rajin rapat dengan kelurahan setiap bulan, ini adaÂlah stylenya.
Namun setelah Pj masuk, beliau memandang bahwa poÂsisinya hanyalah acting layer, posisi (rapat setiap bulan) itu tidak dilakukan, namun yang diÂlakukan Pj hanyalah komunikasi secara formal. Karena beliau memandang ini masalah keterÂbatasan. Intinya semua pihak wajib melaksanakan kewajiban pelayanannya.
Lantas dengan ditemukannya adanya pelayanan publik yang tidak memberikan pelayanan pada hari itu?Kami sudah klarifikasi dengan Pj-nya. Bahwa pada tanggal 27 Juli itu memang ada kendala. Memang untuk mengetahui lebih dalam. Kita akan melakukan inÂvestigasi lebih lanjut lagi. Tahap kami ke lapangan kemarin, memang baru tahap klarifikasi, selanjutnya kami akan segera membentuk tim terpadu, kami akan melakukan investigasi, termasuk soal pendalaman, ini sesuai dengan SOP yang sudah ada dari inspektorat.
Pengecekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat atau bagaimana?Pengecekan pelayanan publik di Bekasi yang dikabarkan berÂhenti ini dilakukan atas instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo. Kita tidak pernah menerima laporan terkait mogoknya pelayanan publik. Kita tahu dari media, makanya Pak Menteri langsung perintahkan kita investigasi di lapangan.
Antara Pj Walikota Bekasi dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi dikabarkan saling lapor, langkah Kemendagri seperti apa?Kami juga mengidentifikasi hal-hal ini memang di lapangan.Tapi kami jelaskan, bahwa Sekda adalah ASN yang melakukan fungsi pelayanan-pelayanan publik. Fakta riil, per 1 Agustus, Sekda sudah memasuki masa purnabakti atau pensiun.
Kami sudah mengantisipasi jika terbukti melakukan pelangÂgaran kode etik atau pelanggaran disiplin dan sudah menyiapkan langkah-langkah pembinaan terÂhadap yang melakukan. Bahkan dari hasil investigasi kita sudah menguatkan hal-hal tersebut. Tapi apa buat, mulai tanggal 1 Agustus, beliau sudah pensiun.
Nah terhadap Pj Walikota, ini memang menjadi evaluasi kita ke depan. Terus terang yang mengusulkan tiga nama Pj itu adalah gubernur Jabar, yang keÂmudian satu orang ditunjuk dan disahkan oleh menteri. Tentunya Menteri Dalam Negeri dalam hal ini juga bertanggung jawab untuk bersama-sama dengan Pj Jawa Barat.
Nah, pembinaan ini terus kami lakukan. Ke depan kami melihat permasalahan kapasitas tidak hanya di sisi pangkat saja tetapi pemahaman dia terhadap daerah, kepemimpinannya, huÂman relationnya akan menjadi perhatian kita, agar hal seperti ini tidak terjadi di kemudian hari.
Apakah akan meminta Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi Pj Walikota Bekasi ini?Tentunya kita akan mengevaluÂasi hal ini bersama-sama dengan Pemprov Jawa Barat. ***
BERITA TERKAIT: