Jumlah calon legislatif yang maju sebagai Dewan Perwakilan Daerah ada berapa?Menurut perhitungan kami dua hari lalu, Rabu (25/7) berÂjumlah 78 calon. Angka 78 tersebut merupakan petahana yang mencalonkan kembali dengan jabatan yang sama pada Pemilu 2019 nanti. Artinya saat ini yang telah mengemban amanah menjadi anggota DPD kemudian untuk Pemilu 2019 mereka mau maju lagi atau tidak itu belum tahu.
Ketentuan baru caleg DPD yang memiliki jabatan di parÂtai politik harus mundur, bagaimana itu?Rancangan kami mungkin nanti jika mereka tetap maju sebagai caleg DPD maka harus mundur dari jabatan partainya.
Kapan mereka harus munÂdur?Untuk batasan waktunya keÂmungkinan akan kami berikan sebagaimana para pejabat negara yang harus mundur jika menjadi caleg. Yakni sehari sebelum dafÂtar calon tetap atau DCT. Akan tetapi bisa jadi mereka mencabut pendaftaran caleg DPD-nya untuk kemudian daftar menjadi caleg DPR atau DPRD. Maka ihwal ini diperbolehkan dan dipersilakan saja. Terlebih kami menunggu sampai tanggal 31 Juli mendatang. Atau selama masa perbaikan karena selama masa perbaikan itu alternatifnya ada dua. Yakni caleg parpol boleh melengkapi dokumen yang hilang atau mengganti calon yang belum memenuhi syarat.
Sudah ada pergerakan dari caleg DPD yang pindah ke caleg DPR?Kami mensinyalirnya nanti mungkin ada beberapa calon yang melakukan hal tersebut.
Jadi para calon anggota DPD tersebut sudah konfirÂmasi ke KPU?Iyalah mereka sudah nanya-nanya ke kami. Untuk jumlah penanyanya berapa orang adalah jumlahnya. Ada juga yang meÂmang mau maju sejak awal, naÂmun ada juga yang melakukanÂnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Terdapat 199 orang eks napi korupsi yang mencalonkan sebagai anggota dewan unÂtuk Pileg 2019. Apakah merÂeka semua tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat?Sepanjang belum ada putusan dari Mahkamah Agung terkait pembatalan Peraturan KPU atau apa itu isinya nanti, maka kami akan kembalikan kepada parpol. Kami kembalikan dengan haraÂpan agar dicarikan pengganti. Jadi, bahasa kami bukan tidak memenuhi syarat ya, namun dikembalikan kepada parpol.
Berarti sudah ada yang dikembalikan ke parpol?Iya kami kembalikan ke parÂpol untuk diganti.
Sebagai penegasan dari 199 eks napi korupsi yang nyalon, positif berkas persyaratanÂnya akan KPU kembalikan ke Parpol?Iya dikembalikanlah. Jumlahnya jika dibandingkan dengan jumlah seluruh caleg, ya sedikit itu mah. Prinsipnya kami kemÂbalikan kepada parpol masing-masing karena tidak sesuai dengan kesepakatan antara KPU dengan parpol.
Terkait PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pilkada apakah sudah disetujui? Kemarin, Kamis (26/7) katanÂya sudah diiyakan. Akan tetapi nanti kita lihat selanjutnya ya.
Kalau terkait Peraturan Pemerintah Nomor 32/2018 yang baru saja diteken Presiden Jokowi bagaimana itu?Ya, harus saling melengkapi dengan PKPU kita ya. PKPU kampanye kan tidak mungkin atur sedetail itu. Misalnya soal fasilitas kampanye dan lain-lain. Ataupun fasilitas kesehatan dan fasilitas protokoler yang meÂlekat. Nah, untuk aturan-aturan tersebut adanya di-PP itu.
Terkait yang Anda sebutkan di-PP-nya belum ada kok?Nanyanya ke sana ya jangannanya ke saya. Dulu kesepakÂatannya akan dibuat seperti itu. ***
BERITA TERKAIT: