Keduanya dikonfrontir mengenai pemberian suap kepada DPRD Provinsi Jambi dan duit setoran dari proyek-proyek. Asrul diduga mengenai duit yang dikantongi Zumi sejak menjabat gubernur.
"Sekaligus tentang tentang teknis penyimpanan maupun pemanfaatan dana hasil gratifikasi itu," kata juru bicara KPK.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara suap DPRD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Asrul membeÂberkan keterlibatan Zumi.
Asrul mengaku diminta Zumi untuk menyampaikan kepada Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi, Supriyono mengeÂnai uang 'ketok palu' pengesaÂhan APBD 2018.
"Penyampaian kembali di Oktober (2017) kepada Supriyono, terkait dengan hasil pertemuan dengan Zola. Jika uang ketok palu tersebut langsung (minta) ke Erwan Malik dan untuk PAN itu langsung ke Arfan yang saat itu masih menjadi Kabid Bina Marga," ungkapnya.
Erwan Malik adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi. Sedangkan Arfan ditunjuk sebaÂgai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Arfan.
Asrul menuturkan pada November 2017, Erwan bertemu Supriyono membicarakan soal uang ketok palu. Pemberian uang ketok palu untuk memuluskan pengesahan APBD2018. Sejumlah fraksi sempat melakuÂkan 'boikot' dengan cara tak menghadiri rapat paripurna. Akibatnya, APBD tak bisa disahÂkan. Pemboikotan itu karena angÂgota dewan belum diberi uang.
Erwan dan Arfan diandalkan untuk mengatasi persoalan ini. Menurut Asrul, Zumi berharap besar Erwan bisa menjadi Sekda definitif. Zumi kecewa ketika terbit surat keputusan mengenai penunjukan Sekda definitif. Bukan Erwan yang dipilih meÂnempati jabatan itu.
"Beberapa kali dia menyamÂpaikan ke saya, kalau soal Sekda itu," ungkap Asrul.
Ia juga mengungkapkan alaÂsan Zumi menunjuk Arfan menÂjadi Plt Kepala Dinas PUPR. Awalnya karena banyak keluhan masyarakat mengenai jalan. Zumi lalu mempertanyakan kinerja Dinas PU.
"PUPR itu isinya orang baru semua. Sedangkan orang laÂma di-nonjob-kan semuanya. Dan saat itu langsung ditunjuk Pak Arfan (sebagai Plt Kepala Dinas)," tuturnya. Saat itu, Arfan menjabat Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR.
Setelah ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan menyetor duit proyek-proyek kepada Zumi. Arfan menyerahkannya langsung. "Untuk Pak Gubernur semua
fee yang diberikan itu," beber Asrul.
Zumi, sebut Asrul, kecewa karena setoran dari Arfan ternyaÂta lebih kecil. Ia membandingÂkan dengan setoran proyek dari Apif Firmansyah, bekas Asisten Pribadi Zumi.
"Arfan cuma berikan Rp 20 miliar-Rp 22 miliar. Sedangkan Apif Firmansyah kasih Rp 20 miliar-Rp 25 miliar. Nah, kan itu jauh," ungkap Asrul.
Melalui Apif, Zumi pernah memberikan uang ketok palu kepada DPRD untuk pengesahan APBD 2017. Uang diberikan pada akhir 2016.
"Kalau dulu yang melakukan Apif," sebut Asrul.
Setahun menjabat Gubernur Jambi (2016-2017), Zumi diÂduga mengeruk duit puluhan miliar dari proyek-proyek. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. "ZZ diduga menerima total Rp 49 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Kilas Balik
KPK Usut Pencucian Uang, Keluarga Zumi Ikut Diperiksa KPK mengusut dugaan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola melakukan pencucian uang hasil setoran proyek-proyek puluhan miliar. Zumi pun bolak-balik diperiksa soal itu.
"Ada banyak hal yang diklariÂfikasi kepada tersangka ZZ (Zumi Zola). Aliran-aliran dana yang diduga berkaitan dengan persoalan pidana pencucian uang perlu diklarifikasi satu per satu," ungkap juru bicara KPK.
Sebelumnya, Zumi telah diÂperiksa terkait dugaan pencucian uang pada 11 Juli dan 18 Juli 2018. "Ada hal-hal yang diangÂgap perlu untuk diklarifikasi lebih dalam," kata Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tengah mengembangkan penyidikan perkara Zumi ke arah dugaan pencuÂcian uang. "Mudah-mudahan (bisa dijerat TPPU). Di banyak kasus yang ke depan kita selalu mencoba kalau bisa itu diikuti dengan TPPU-nya," katanya.
Lantaran itu, penyidik perlu meminta keterangan dari angÂgota keluarga Zumi. Sejak 22 Mei 2018 hingga 24 Mei 2018, dilakukan pemeriksaan terhadap Zumi Laza (adik Zumi), Sherin Tarina (istri Zumi) dan Hermina Djohar (ibunda Zumi).
Diduga keluarga Zumi menÂgenai penggunaan duit dari hasil setoran proyek. "Ya itu memang selalu begitu kan kalau pemerÂiksaan di KPK. Yang terkait dengan kasus itu, siapa yang pernah berhubungan, siapa yang pernah membantu dalam proses transaksi, itu selalu diperiksa," tandas Agus.
Untuk diketahui, Zumi awalÂnya ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi Rp 6 miliar bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUR) Provinsi Jambi, Arfan. Uang itu berasal dari setoran kontraktor proyek Dinas PUPR.
Sebagian uang itu dipakai untuk menyuap memberikan persetujuan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018.
Namun dalam proses penyÂidikan, KPK menemukan bukti sejak menjabat gubernur Jambi pada 2016 hingga 2017, Zumi telah mengantongi duit puluhan miliar dari setoran proyek. "ZZ diduga menerima total Rp 49 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Bukti diperoleh setelah KPK memeriksa secara maraÂthon puluhan kontraktor yang pernah mengerjakan proyek Pemprov Jambi. Di antaranya, PT Merangin Karya Sejati, PT Hendy Mega Pratama, PT Usaha Batanghari, PT Dua Putri Persada dan CV Aron Putra Pratama Mandiri.
Selanjutnya, PT Perdana Lokaguna, PT Giant Eka Sakti, PT Andica Parsaktian Sakti, CV Bedaro Persada Abadi dan CV Bina Mandiri Cemerlang. ***
BERITA TERKAIT: