Produsen, importir, dan distributor juga dilarang menggunaÂkan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuÂman di label. Iklan susu kental manis juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.
Keluarnya surat edaran itu menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Banyak warga yang jadi bingung, SKM itu produk susu apa bukan? Pasalnya seÂlama ini mereka sudah menÂganggap SKM sebagai susu. Lalu jika SKM buka susu, maka produk apakah itu? Dan kenapa pemerintah baru mengeluarkan SE tersebut sekarang? Padahal produk tersebut sudah lama beredar di lingkungan mereka. Berikut penjelasan Kepala BPOM Penny K. Lukito menÂjawab polemik tersebut.
Bisa dijelaskan, SKM itu produk susu apa bukan?Terkait dengan SKM, Badan POM sudah membuat stanÂdar yang sesuai dengan aturan internasional, sesuai dengan codex keamanan pangan yang berlaku secara internasional. Aturan itu sudah kami terapkan bagi pelaku usaha agar menguÂkuti. Ketentuan terkait dengan susu kental manis itu sudah jelas, bahwa susu kental manis merupakan produk mengandung susu yang diperlakukan sebagai pelengkap sajian.
Jadi SKM bukan produk susu yang digunakan sebagai peÂmenuhan asupan kebutuhan gizi, terutama untuk bayi. Apalagi sebagai pengganti ASI. Terkait itu juga ada permenkes tentang ASI ekslusif, kemudian juga ada ketentuan soal kandungan nutrisi untuk lima tahun pertama, tiga tahun pertama.
Dalam produk SKM, apa ada kandungan susunya?SKM ada kandungan susunya, tapi kemudian dikonsetrasikan, ditambah gula. Dikonsentrasikan artinya airnya dikeluarkan, dikentalkan, dan ditambah gula. Jadi lemaknya itu terkonsentraÂsi, terus ditambah gula. Untuk lebih detail silakan tanya kepaÂda ahlinya. Jadi jelas ya, SKM itu produk yang mengandungsusu.
Tapi percayalah Badan POM sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan standar yang sudah dikeluarkan. Kalau stanÂdar itu tidak diterapkan dengan memberikan informasi yang baik kepada masyarakat, kami lakukan penindakan. Jadi sebetulnya isi dari surat edaran itu bukan suatu yang baru. Kalau anda akses di website sudah ada sebelumnya.
Dalam produk SKM biasanya kandungan susunya berapa banyak?Yang harus diikuti dalam perÂsyaratan susu kental manis adaÂlah kandungan lemak susu tidak kurang dari delapan persen, dan kandungan proteinnya kurang dari enam setengah persen. Jadi kalau industrinya bermain-main dengan kandungan lemak susu dan protein, dia harus mengatur agar kandungan gula ini berfungsi sebagai pengawet.
Produk SKM ini kan suÂdah lama beredar, tapi surat edarannya baru sekarang keluar. Apakah ini artinya pemerintah kecolongan?Saya kira bukan baru sekaÂrang ya. Hanya sekarang ini dengan adanya sosial media, dimana masharakat bisa dengan mudah memberikan pandanganÂnya, jadi kelihatannya ini baru muncul. Terkait masalah SKM ini, Badan POM dalam sudah menjalankan fungsinya dengan menegakan aturan yang ada. Kami sudah menegakan aturan kepada pelaku usaha, sehingga mereka sudah jelas produknya termasuk kategori apa. Tapi tentunya ada saja pelaku usaha yang mengambil keuntungan dari situasi dimana masyarakat tidak mendapat informasi yang baik.
Kemudian kenapa Badan POM harus mengeluarkan SE? Ini karena perlu ada kesepakatan baru soal produk yang beredar di masyarakat, karena adanya iklan yang membuat persepsi masyarakat terhadap peruntuÂkan produk SKM tidak sesuai. Hal ini membuat kami berangÂgapan perlu ada kesepakatan baru dengan pelakau usaha, dan juga kami memandang perlu ada adukasi bagi masyarakat terkait produk ini. Jadi bukan baru sekarang, sudah ada aturan itu sebelumnya. Hanya sekarang bagaimana pelaku usaha menerapkannya di dalam iklan.
Produk SKM berbahaya enggak untuk dikonsumsi?Produk SKM tidak berbahaya, namun harus diluruskan kemÂbali pemahaman tentang produk tersebut. Dalam perjalanan postÂmarket, Badan POM menemuÂkan ada beberapa iklan dan lebel yang memberikan persepsi yang salah. Industri susu kental manis adalah industri yang juga dibuÂtuhkan oleh masyarakat. Ada hidangan tertentu yang membuÂtuhkan produk tersebut. Hanya saja saat sosialisasi dalam iklan mereka ada yang melanggar ketentuan yang diberikan oleh Badan POM.
Jadi perlu digarisbawahi lagi ya, terkait dengan Surat Edaran itu adalah karena ada beberapa iklan yang melanggar. Iklan tersebut memvisualisasikan SKM bisa disamakan dengan produk susu, susu yang bernutrisi untuk pelengkap gizi. Visualisasinya misalnya minum susu bareng-bareng, di situ ada susu kental manis, susu formula dan lain-lain. Seperti itu tidak boleh, karena itu bisa menimbulkan persepsi yang salah.
Susu kental manis adalah produk untuk pelengkap sajian. Jangan sampai anak kecil, bayi diberikan asupan susu kental manis sebagai susu, karena itu memberikan efek yang tidak baik untuk pertumbuhan. Sebab ada kandungan gula didalamnya. Jangan biasakan anak-anak sejak kecil suka gula. Ada peraturan kesehatan soal kanduangan leÂmak, garam, dan gula. Itu harus kita atur.
Seperti apa pengaturannya?Pengaturannya salah satunya dengan label. Ke depan akan ada aturan soal label supaya lebih mudah dilihat, sehingga masyarakat bisa teredukasi, melihat, dan mendapatkan inÂformasi dengan mudah. Agak complicated gitu kan selama ini kalau baca kandungan didaÂlamnya. Padahal yang namanya SKM itu kan kandungan gulanya lumayan, ada yang konsentrasÂinya rendah sekali, dan ada juga yang tinggi sekali. Itu harus ada dalam label, dan konsumen harus cerdas membaca label tersebut.
Konsumen yang cerdas akan memilih produk yang terbaik, sementara tugas dari pemerintah adalah menginformasikannya. Tentunya pemerintah juga berÂtugas mengawasi dan mengeduÂkasi pelaku usahanya supaya melaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
Jadi ke depan kami akan berproses untuk membuatnya lebih mudah terbaca, termasuk dengan menggunakan warna ya. Saat ini kami sedang memÂbuat semacam traffict light gitu ya, ada merah, kuning, hijau. Misalnya yang baik ditandai dengan warna hijau. Tapi ini masih berproses dulu.
Selain menggunakan label, bagaimana lagi bentuk sosialisasinya supaya informasi soal SKM ini enggak menyesatkan lagi?Tugas dari sosialisasi bukan hanya di Badan POM kan. Badan POM menegakan aturan untuk pelaku usaha. Tugas soÂsialisasi ada di kementerian/lembaga yang lain, yang tugasÂnya mengedukasi, melakukan pencegahan terhadap penyakit dan lain sebagainya.
Lalu pelaku usaha juga punya kewajiban untuk mengeduÂkasi masyarakat. Sekarang ini keluar SE itu karena adanya laporan dari masyarakat juga. Jadi masyarakat juga berperan penting untuk memberikan inÂformasi kepada pemerintah, supaya kami aware dan siap untuk merevisi berbagai standar, berbagai aturan yang ada untuk kepentingan masyarakat. ***
BERITA TERKAIT: