KPK juga seharusnya bisa memenuhi permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk melakukan penegakan hukum dengan memeriksa keluarga Jokowi.
Demikian analisis pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, saat berbincang dengan
RMOL, Sabtu, 22 Februari 2025.
“KPK sudah seharusnya memproses semua pengaduan masyarakat terkait keluarga Jokowi. Kasus-kasus yang sudah masuk tak boleh dipetieskan,” kata Jamiluddin.
Menurut Jamiluddin, hal itu perlu dilakukan untuk memastikan KPK tak pandang bulu dalam penanganan dugaan korupsi yang terjadi di Tanah Air. Yaitu dengan segera melakukan penyidikan semua kasus keluarga Jokowi yang sudah diadukan oleh masyarakat.
“Kalau sudah diproses, hasilnya tak cukup bukti, KPK dapat menyampaikan ke masyarakat secara terang benderang. Sebaliknya, kalau memang cukup bukti KPK harus berani memprosesnya hingga tuntas. Dengan begitu, masyarakat menilai KPK dalam bekerja tidak pandang bulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pimpinan KPK mengaku tidak bisa memenuhi permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk melakukan penegakan hukum dengan memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Lembaga antirasuah itu justru meminta Hasto membuat laporan soal dugaan kejahatan hukum yang dilakukan keluarga Jokowi.
"Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan TP (tindak pidana) silakan melapor dengan membawa dokumen," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.
Sekalipun sudah ada laporan, KPK tidak bisa serta merta langsung memeriksa keluarga Jokowi. Yang pasti, kata Setyo, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan berbagai tahapan mulai dari melakukan verifikasi dan validasi atas laporan yang diterima.
"Sesuai aturan yang berlaku," imbuh Setyo.
Setelah resmi ditahan pada Kamis malam, 20 Februari 2025, Hasto meminta KPK untuk memeriksa keluarga Jokowi.
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, terimakasih, merdeka!" kata Hasto saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK.
Laporan dugaan KKN serta pencucian uang oleh Jokowi dan keluarga sebetulnya sudah pernah disampaikan ke KPK pada 2022 dan 2024.
Elemen civil society mengatasnamakan diri Nurani ’98 melaporkan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Jokowi ke KPK pada 10 Januari 2022. Lalu ada pula laporan dari TPDI pada 23 Oktober 2024.
Kemudian laporan dugaan gratifikasi dan/atau suap berupa penggunaan jet pribadi mewah oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.
Terakhir, dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba juga muncul istilah 'Blok Medan' yang dinilai terkait Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang merupakan anak dan menantu Jokowi.
BERITA TERKAIT: